Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3401/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS PUPUK TSP/SP-36 DAN ZA PERIODE OKTOBER 1994 S.D MARET 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 30 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan penjelasan bahwa atas penyerahan pupuk jenis TSP/SP-36 dan ZA periode Oktober 1994 s.d.
Maret 1996 tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sesuai dengan surat Asmenko Ekku Wasbang Nomor
S-71/AS.M.AKKU.3/12/1995 tanggal 5 Desember 1995, Pajak Pertambahan Nilai tersebut menjadi beban
Pemerintah.
Dari data-data rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai atas pupuk yang masih terutang untuk periode
8 Oktober 1994 s.d. 5 Maret 1996 antara PT. ABC dengan Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto, khususnya
untuk jenis TSP/SP-36 dan ZA diketahui hal-hal sebagai berikut :
Pokok Pajak Pokok Pajak
Uraian Periode Periode Jumlah
Okt’94 s.d.Mar’95 Aprl’95 s.d.Mar’96
____________________________________________________________________________________
a. Jumlah ketetapan 25.187.862.635,- 43.784.159.851,- 68.972.022.486,-
b. Pengurangan dari DJP 2.231.262.980,- —- 2.231.262.980,-
______________ ______________ ______________
Sisa 22.956.599.655,- 43.784.159.851,- 66.740.759.506,-
Dalam rangka mengamankan penerimaan tersebut di atas kami sarankan agar subsidi Pajak Pertambahan
Nilai atas pupuk TSP/SP-36 dan ZA tersebut serta subsidi PPN atas Urea untuk masa 6 Maret 1996 s.d.
Desember 1996 tersebut dapat langsung dimasukkan ke dalam rekening penerimaan Direktorat Jenderal
Pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 579/KMK.04/1996
tanggal 23 September 1996.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074