Peraturan pajak
28 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 54/PJ.432/1995
TENTANG

PENYAMPAIAN SURAT DIRJEN PAJAK NO. S-428/PJ.432/1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak No. S-428/PJ.432/1995 tanggal 5 Desember 1995 perihal Tindak lanjut Pertemuan tanggal 11 Juli 1995, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemotongan Pph Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan Balasan