Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 508/KMK.01/1995
TENTANG
TATA LAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN
KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1995, perlu diatur tata laksananya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Komponen Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN.

Pasal 1

(1) Pemegang merek atau importir yang melakukan impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor sedan dan/atau melakukan impor kendaraan bermotor sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian diberikan pembebasan seluruhnya bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang ditanggung Pemerintah.
(2) Pemegang merek atau importir yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan kepada usaha pertaksian PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung Pemerintah.

Pasal 2

Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam rangka usaha pertaksian oleh Koperasi Pengemudi taksi dan perusahaan pertaksian.

Pasal 3

(1) Untuk pelaksanaan pemberian kemudahan berupa PPN dan PPn BM atas impor yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlukan Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 4

(1) Pemegang merek atau importir yang melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melakukan sendiri penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang dan mencantumkan jumlah PPN dan PPn BM tersebut dalam Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP)
(2) Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan SSP dan PIUD tersebut pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setor (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap “PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995” dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah pada semua lembar PIUD, SSP, STS dan KPU 22.
(2) Asli STS atau KPU 22, dilampiri PIUD dan SSP sebagaimana tersebut pada ayat (1), diserahkan kepada pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang.
(3) Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap hari Jum’at dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.

Pasal 6

(1) Pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan kepada koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) :
  1. Lembar ke-1 : diserahkan kepada perusahaan taksi atau koperasi pengemudi taksi;
  2. Lembar ke-2 : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan pemasukan SPT Masa;
  3. Lembar ke-3 : untuk arsip pemegang merek atau importir.
(2) Pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membubuhkan cap “PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995” pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.

Pasal 7

Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan sedan untuk koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, yang terdiri dari :
  1. PPN atas impor kendaraan bermotor jenis sedan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
  2. PPN atas impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor jenis sedan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan
  3. PPN atau pembelian komponen sedan dari dalam negeri; tidak dapat dikreditkan.

Pasal 8

(1) Kemudahan pabean dan perpajakan berdasarkan Keputusan ini hanya diberikan atas kendaraan dengan merek dan type tertentu dengan isi silinder sampai dengan 1.600 cc.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk impor kendaraan dalam bentuk CBU sepanjang merek dan type kendaraan tersebut belum dibuat atau dirakit di dalam negeri.
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan permintaan Menteri Perindustrian.

Pasal 9

Pemberian pembebasan bea masuk atas impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor jenis sedan dan/atau atas impor kendaraan jenis sedan untuk usaha pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 10

Pelanggaran atas ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini yang dilakukan oleh :
  1. Pemegang merek atau importir dalam hal kendaraan bermotor jenis sedan dimaksud ternyata telah diserahkan kepada orang/badan lain selain koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian;
  2. Koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian, apabila kendaraan bermotor jenis sedan dimaksud dalam Keputusan ini, ternyata dipindahtangankan kepada pihak ketiga lainnya sebelum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak STNK diterbitkan;

mengakibatkan pencabutan atas kemudahan yang telah diberikan, dan bea masuk, PPN serta PPn BM yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibayar sepenuhnya.

Pasal 11

Pengawasan atas penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan tersebut dalam Keputusan ini dilaksanakan oleh Departemen Perindustrian.

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 779/KMK.04/1986 dan perubahan-perubahannya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Atas permohonan kemudahan pabean dan perpajakan yang masih dalam proses pada saat berlakunya Keputusan ini, tetap diproses oleh instansi yang terkait.

Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Atas setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan Balasan