Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2805/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS PEMBANGUNAN MUSEUM FESTIVAL ISTIQLAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Seperti dimaklumi, dengan Surat Menteri Keuangan RI tanggal 26 Agustus 1996 yang ditujukan kepada
Menteri Agama RI telah ditegaskan bahwa atas jasa pemborongan bangunan untuk pembangunan Museum
Festival Istiqlal di Taman Mini Indonesia Indah yang dilaksanakan oleh Yayasan Festival Istiqlal, tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pelaksanaan pemberian fasilitas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pada setiap pembukaan transaksi, Yayasan Festival Istiqlal menunjukkan Surat Menteri Keuangan RI
Nomor S-472/MK.04/1996 tanggal 26 Agustus 1996 kepada Pemborong/Supplier lainnya dan
menyerahkan fotokopinya untuk dicantumkan dalam Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang
akan dilaksanakan.
2. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemborong atau Supplier terdaftar sebagai Pengusaha
Kena Pajak guna memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap Kontrak/
SPK.
3. Pemborong atau Supplier yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Yayasan
Festival Istiqlal diwajibkan membubuhkan cap pada Faktur Pajak yang bersangkutan dengan kalimat
“Tidak dikenakan PPN berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-472/MK.04/1996 tanggal
26 Agustus 1996”.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074