Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3170/PJ.51/1996

 

TENTANG

 

PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1996 perihal permohonan pembebasan PPN atas 300
unit sepeda motor Suzuki type TS.125 dan 30 unit sepeda motor Suzuki Type A.100, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1983, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

2. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa sepeda Motor dari PT XYZ kepada pihak manapun terutang
Pajak Pertambahan Nilai, namun tidak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sepanjang
kendaraan bermotor beroda dua tersebut adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan motor
penggerak yang isi silindernya 250 CC atau kurang.

3. Untuk pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kendaraan bermotor berupa sepeda motor
tersebut di atas, tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan