Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3311/PJ.51/1996

TENTANG

PPn BM ATAS PERMADANI/KARPET

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan kurang jelasnya batasan-batasan dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI),
khususnya atas produk-produk permadani/tekstil penutup lantai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, maka dalam rangka menghindari
terjadinya kesalahan dalam pengenaan PPn BM atas produk-produk tersebut, dimohon bantuan Saudara
kiranya dapat memberikan batasan-batasan mengenai kriteria-kriteria/ciri-ciri (secara fisik) atas produk-produk
dimaksud, sehingga petugas kami di lapangan akan dapat membedakan secara tepat produk-produk mana
yang termasuk dalam jenis permadani/tekstil penutup lantai yang atas impor dan penyerahannya terutang
PPn BM dan produk-produk mana yang termasuk dalam jenis alas penutup lantai (yang bukan merupakan
obyek pengenaan PPn BM).

Mengingat pentingnya permasalahan tersebut di atas, dimohon penegasan/penjelasan Saudara hendaknya
dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan