Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 184/PJ.32/1996
TENTANG
PPn BM UNTUK PRODUK KEJU PARUT/BUBUK HS NO. 0406.20.000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 September 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara menyatakan bahwa :
a. PT XYZ adalah perusahaan produksi pengolahan bahan baku roti, kue dan coklat.
b. Selama ini mengimpor keju parut/bubuk dari Belanda dan Amerika dalam bentuk bulk
(karton 25 kg).
c. Surveyor Indonesia-Liasion Office Jakarta memberikan penjelasan, Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPn BM) hanya dikenakan pada keju parut/bubuk dalam kemasan retail.
d. Mohon penjelasan PPn BM atas keju parut/bubuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan
PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dinyatakan bahwa
disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Sesuai dengan Lampiran I huruf a.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal
28 Juni 1995 dinyatakan bahwa keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju Blue Vined, dan
keju lainnya yang dibotolkan/dikemas dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 10%. Ketentuan
tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 1995.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
274/KMK.04/1995 sebagaimana diuraikan pada butir 3, ditegaskan bahwa keju parut dan keju bubuk
dari semua jenis adalah merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sehingga atas impor
atau penyerahannya terutang PPn BM dengan tarif 10%.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074