Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2520/PJ.532/1996

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN JASA YANG PPN TERUTANG DITANGGUNG PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (Pajak
Keluaran) atas penyerahan jasa yang PPN terutang ditanggung oleh Pemerintah.

2. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember
1994, dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah
dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali
pajak yang salah dipungut.

3. Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah tersebut di atas, pajak yang salah dipungut
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tersebut di atas, dapat diminta kembali pihak yang terpungut,
sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan permasalahan dalam
surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas pajak yang salah dipungut
atau terlanjur dipungut tidak dapat diminta kembali oleh pengusaha yang memungut, melainkan oleh
pihak yang terpungut, sepanjang telah dilaporkan oleh pengusaha pemungut dan belum dikreditkan
atau belum dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha yang terpungut.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan