Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2552/PJ.53/1996

TENTANG

KELEBIHAN PEMAKAIAN/PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI PADA KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juli 1996 perihal pemberitahuan pencetakan tanda lunas Bea
Meterai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil penelitian mengenai pembayaran di muka atas pencetakan tanda lunas Bea
Meterai untuk bulan Mei s.d. Juli 1996, ternyata terdapat kelebihan pemakaian Bea Meterai untuk
pencetakan tanda lunas pada kuitansi jasa telekomunikasi. Atas kelebihan pemakaian tersebut,
sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985, dikenakan sanksi administrasi/
denda sebesar 200%.

2. Perincian kelebihan pemakaian tersebut sebagai berikut :
– Jumlah realisasi pemakaian Bea Meterai
untuk bulan Mei s.d. Juli 1996 Rp.5.453.000,-
– Jumlah Bea Meterai yang disetor dimuka
untuk bulan Mei s.d Juli 1996 Rp.4.597.000,-
—————–
– Kelebihan pemakaian Bea Meterai Rp. 856.000,-
– Penerapan denda 200% X Rp 856.000,- = Rp.1.712.000,-

3. Setelah denda sebesar Rp.1.712.000,- tersebut Saudara lunasi, maka Surat Setoran Pajak jenis pajak
Bea Meterai dengan kode jenis pajak 0133 lembar ketiganya agar Saudara sampaikan kepada
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan