Peraturan Pajak
NOMOR SE – 39/PJ.531/1996
TENTANG
DELIVERY BILL DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
(PENYEMPURNAAN KE – 1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 2 – 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-39/PJ1996 tanggal 7 Juni 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar.
Dengan demikian Delivery Bill yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 KEP-54/PJ1994 tanggal 29 Desember 1994, merupakan dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
Demikian untuk disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074