Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 41/PJ.54/1996

TENTANG

PEMBERITAHUAN PROSEDUR PENGADMINISTRASIAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
(PENYEMPURNAAN KE-3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan prosedur permintaan dan pemenuhan data dalam rangka penerbitan tax clearance untuk mendapat status sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dan prosedur pengesahan dan pemberitahuan PET yang diberi fasilitas restitusi PPN dipercepat kepada Kantor Pelayanan Pajak, untuk mendapat perhatian Saudara seperlunya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Berikut link lampiran SE – 41-PJ.54-1996

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan