Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2380/PJ.531/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN UNTUK LEMBAGA PENELITIAN/LITBANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara meminta agar Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas XYZ
dibebaskan dari PPN atas pekerjaan Studi Pengembangan Pusat Unggulan Industri dan Tehnologi
Proyek Peningkatan Sistem Manajemen Teknologi Terpadu BPP Teknologi yang dibiayai dari APBN.
2. Sesuai butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989,
penyerahan Jasa Kena Pajak oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya, tidak
dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBD dan instansi Pemerintah pemberi jasa
memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Sepanjang dapat dibuktikan bahwa penerimaan pembayaran pekerjaan tersebut oleh
Lembaga Manajemen Universitas XYZ dimasukkan dalam mata anggarannya, maka PPN tidak
terutang dan tidak perlu dipungut.
3.2. Dalam hal penerimaan pembayaran tersebut oleh Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas XYZ tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam mata anggarannya, maka
tetap terutang PPN yang harus dipungut.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074