Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2493/PJ.52/1996

TENTANG

PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS MOBIL BEKAS COLT DIESEL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.52/1995 perihal Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan mobil bekas jenis sedan, station wagon, van, dan combi,
atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van,
dan combi tidak dikenakan PPN.

2. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan dagangan berupa mobil bekas selain penyerahan
mobil bekas jenis sedan, jeep, station wago, van, dan combi dikenakan PPN.

Dengan demikian penyerahan kendaraan roda empat niaga bekas (Colt Diesel Double/Engkel) terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan