Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2517/PJ.52/1996
TENTANG
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Permasalahan yang Saudara sampaikan antara lain :
1.1. PT. XYZ melakukan transaksi penjualan dengan PT. ABC Jl. A No. 3 Jakarta Barat. Karena
kelalaian mencantumkan NPWP maka komputer mencetak Faktur Pajak Sederhana.
Setelah mendapatkan informasi mengenai NPWP maka Faktur Pajak Sederhana dibatalkan
dan diterbitkan Faktur Pajak Standar. Faktur Pajak Sederhana telah dilaporkan ke dalam
SPT Masa PPN untuk masa pajak September 1995.
1.2. PT. ABC melakukan restitusi termasuk di antaranya PPN Pajak Masukan dalam Faktur Pajak
Standar pengganti Faktur Pajak Sederhana namun Faktur Pajak Standar tersebut belum
dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak September 1995, sehingga setelah
dilakukan konfirmasi Faktur Pajak Standar tersebut ke KPP Surakarta, jawaban konfirmasi
menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar tersebut tidak ada dalam SPT Masa PPN untuk
masa pajak September 1995.
1.3. Kemudian PT. XYZ melakukan Pembetulan Formulir 1195 A1 dengan melampirkan bukti-
bukti pendukung agar Kantor Pelayanan Pajak Surakarta dapat memberikan jawaban ulang
atas konfirmasi Faktur Pajak Standar tersebut. Akan tetapi Kantor Pelayanan Pajak
Surakarta tidak dapat mengubah keputusan jawaban konfirmasi tersebut dengan mengacu
pada surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-3337/PJ.52/1993 tanggal 2 Desember 1993
perihal Faktur Pajak Sederhana.
2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-3337/PJ.52/1993 tanggal 2 Desember 1993
angka 2 perihal Faktur Pajak Sederhana, dalam hal pada saat transaksi telah diterbitkan Faktur
Pajak Sederhana dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang bersangkutan, maka
tidak dapat lagi dilakukan perbaikan dengan cara mengganti Faktur Pajak Sederhana menjadi Faktur
Pajak Standar yang mencantumkan NPWP Pembeli. Hal ini disebabkan karena pelaporan Faktur Pajak
Sederhana dalam lampiran SPT Masa PPN (Form 1195 A1), hanya melaporkan secara global tanpa
dirinci seperti halnya Faktur Pajak Standar.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka atas Faktur Pajak Sederhana yang telah dilaporkan dalam
SPT Masa PPN tidak dapat dilakukan perbaikan dengan cara mengganti Faktur Pajak Sederhana
menjadi Faktur Pajak Standar karena dalam SPT Masa PPN (Form 1195) tidak terdapat rincian Faktur
Pajak Sederhana sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan atas perubahan Faktur Pajak
Sederhana.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074