Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2524/PJ.531/1996

TENTANG

PENJELASAN SURAT EDARAN NO. SE-19/PJ.53/1996

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996
menegaskan, PPN dan PPn BM yang terutang sehubungan dengan proyek pemerintah yang dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam DIP atau dokumen yang
dipersamakan dengan DIP, maupun yang diteruspinjamkan yang sudah terlanjur dipungut atau disetor
sejak tanggal 1 April 1995, dapat diminta pengembaliannya oleh Pemilik proyek dengan surat
permohonan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat kontraktor utama terdaftar
sebagai Pengusaha Kena Pajak., dengan dilampiri :
– Faktur Pajak;
– Surat Setoran Pajak;
– Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ);
– Surat Pernyataan bahwa PPN tersebut belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau
dibebankan sebagai biaya.

2. Saudara menanyakan apakah dengan permohonan pemilik proyek, PPN dan PPn BM yang sudah
terlanjur dipungut atau disetor, oleh Kantor Pelayanan Pajak dikembalikan kepada “kontraktor utama”
yang melaksanakan proyek atau kepada “pemilik proyek”.

3. Berdasarkan uraian pada butir 1 serta surat Saudara pada butir 2 di atas, dengan ini diberikan
penegasan bahwa sepanjang syarat-syarat yang diperlukan sudah dipenuhi, maka PPN dan PPn BM
yang sudah terlanjur dipungut dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat kontraktor utama
terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, kepada “pemilik proyek”.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan