Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 56/PJ.4/1996

TENTANG

BENTUK LAPORAN TRIWULANAN KEPPRES 90 TAHUN 1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menyeragamkan bentuk laporan penerimaan dana untuk Pembinaan Keluarga Sejahtera I
sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 1995, bersama ini disampaikan kepada Saudara
bentuk laporan triwulanan penerimaan dana Keppres 90.

Perlu dijelaskan disini, laporan tersebut disampaikan setiap akhir triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak
c.q Direktur Pajak Penghasilan – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikianlah untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Berikut link lampiran S – 56-PJ.4-1996
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan