Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 148/PJ.32/1996

TENTANG

PPN ATAS PENYERAHAN BKP
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 (2) HURUF d UU NOMOR 11 TAHUN 1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut di atas dinyatakan
a. PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pabrik bubur pulp terpadu.
Dalam rangka efisiensi, PT XYZ akan melakukan penggabungan usaha dan pengalihan
seluruh aktiva kepada badan usaha industri kertas.

b. Selama ini PT XYZ telah memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atas impor mesin-mesin pabrik pulp.

c. Berdasarkan uraian pada butir a dan b tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan apakah
atas penyerahan aktiva pabrik pulp kepada pabrik kertas tidak termasuk dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan
bagaimana dengan fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas impor
barang modal yang telah diperoleh, apakah Pajak Pertambahan Nilainya harus disetor.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang tidak termasuk
dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam
rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva
perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.

3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Masukan atas
Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan perubahan bentuk usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penggabungan usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan,
tetap dapat dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut.

4. Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat ditegaskan sebagai berikut :
a. Pengalihan seluruh aktiva pabrik kertas kepada badan usaha industri kertas yang akan
dilakukan PT XYZ adalah termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan
yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, oleh karena itu
atas pengalihan dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Karena penangguhan Pajak Pertambahan Nilai diartikan sama dengan pengkreditan Pajak
Masukan, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (14) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tersebut pada butir
3 di atas, Pajak Pertambahan Nilai atas impor mesin-mesin pabrik kertas yang mendapat
penangguhan tidak harus dibayar kembali sepanjang pengalihan tersebut dalam rangka
penggabungan usaha dan pengalihan seluruh aktiva.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan