Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 160/PJ.32/1996

TENTANG

PENJELASAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 572/KMK.01/1989
DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-250/PJ.52/1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
a. Perusahaan kontraktor PT. X (BUT) bergerak dalam bidang minyak dan gas bumi yang belum
berproduksi komersial. PT. X memperoleh surat rekomendasi dari Pertamina untuk
penundaan pembayaran PPN atas jasa-jasa pencarian minyak dan gas bumi.

b. PT. X mengikat kontrak dengan beberapa kontraktor/supplier dalam penyediaan jasa dan
material yang diperlukan untuk pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas bumi
dan panas bumi.

c. Saudara menanyakan :
– Apabila jasa dan material menjadi satu kesatuan dalam harga yang dinyatakan
dalam kontrak, apakah Pajak Pertambahan Nilai yang memperoleh penundaan
dihitung dari harga jasa ditambah harga material.

– Dalam hal material dibayar terlebih dahulu oleh kontraktor/supplier, sedangkan
harga kontrak hanya mengatur mengenai jasa/service, apakah reimbursement yang
diterima oleh kontraktor/supplier merupakan obyek PPN yang memperoleh fasilitas
penundaan yang sama.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf b, pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989, yang diberikan penundaan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai adalah atas penyerahan :
a. Jasa pencarian sumber-sumber minyak, gas bumi dan panas bumi yang meliputi survey
seismik, geologi, geofisika, geokimia dan evaluasi data.

b. Jasa pemboran (drilling) yang meliputi pemboran, mud logging, mud engineering, well
logging dan perforating, penyemenan sumur (cementing), well testing dan wire line service
dan alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;

c. Jasa-jasa lain yang berkaitan langsung dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran
minyak, gas bumi dan panas bumi;

yang dilakukan oleh kontraktor production sharing di bidang minyak dan gas bumi dan kontraktor
kontrak operasi bersama di bidang panas bumi yang belum menghasilkan produksi dalam suatu
wilayah kerja pertambangan, yang ditentukan dalam kontrak dan belum menyetorkan hasil usaha
yang merupakan bagian Pemerintah Indonesia.

3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf u Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual
atau Penggantian. Selanjutnya dalam huruf p disebutkan bahwa Penggantian adalah nilai berupa
uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan
Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.

4. Berdasarkan uraian di atas, maka atas pertanyaan yang diajukan dapat dijelaskan bahwa :
a. Penundaan PPN atas penyerahan jasa-jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran
minyak, gas bumi dan panas bumi diberikan hanya kepada kontraktor yang belum
menghasilkan produksi dalam suatu wilayah kerja pertambangan yang ditentukan dalam
kontrak dan terbatas pada penyerahan jasa-jasa sebagaimana dimaksud pada butir 2
di atas.

Dalam hal jasa dan material menjadi satu kesatuan dalam kontrak maka Dasar Pengenaan
Pajak PPN adalah seluruh nilai jasa dan material tersebut. Dengan demikian dasar untuk
menghitung PPN yang memperoleh penundaan PPN adalah nilai jasa dan material tersebut.
Apabila dalam kontrak dinyatakan jasa merupakan bagian yang terpisah dari material, maka
Dasar Pengenaan Pajak PPN hanya atas nilai jasa tersebut.

b. Apabila dalam kontrak terdapat bagian biaya yang dapat diganti (reimbursable) yang
di dalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai, walaupun telah dibayar terlebih dahulu oleh
kontraktor/supplier, maka atas bagian biaya yang diganti tersebut tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai. Karena Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh kontraktor/
supplier telah dimasukkan dalam harga jual/penggantian maka Pajak Pertambahan Nilai
tersebut tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan