Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2137/PJ.54/1996

TENTANG

PEMINDAHAN TRANSAKSI IMPOR DARI KANTOR PUSAT KE CABANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) tanggal 11 Juni 1996 yang ditujukan kepada
Direktur Jenderal Pajak, perihal tersebut di atas, kami telah meminta keterangan tambahan dari KPP Jakarta
Kebon Jeruk tempat PKP tersebut terdaftar. Namun mengingat PKP tersebut semula terdaftar pada KPP
Jakarta Penjaringan, maka bilamana berkas PKP dimaksud masih ada pada Saudara kami memerlukan
keterangan mengenai Wajib Pajak tersebut dari Saudara, seperti identitas, status keberadaan Wajib Pajak,
pengkreditan Pajak Masukan atas barang impor berupa mesin-mesin sebagaimana dimaksud Wajib Pajak
dalam suratnya di atas (foto copy terlampir), kepatuhan memasukkan SPT Masa PPN, dan keterangan lainnya
tentang Wajib Pajak tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan