Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2142/PJ.533/1996
TENTANG
KODE JENIS PAJAK UNTUK SETORAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Tanda Terima Setoran Giro Pos (GIR 6) tanggal 29-5-1996 dari Kantor Pos dan Giro
Jatinegara atas Surat Setoran Pajak KP.PDIP.5.1-94 untuk setoran Bea Meterai yang disetor PT. XYZ
(fotokopi terlampir), dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Atas Surat Setoran Pajak (SSP) bentuk KP.PDIP.5.1-94 telah diadakan perubahan sehingga menjadi
bentuk KP.PDIP.5.1-95. Setoran Bea Meterai yang semula menggunakan kode setoran 0134 diubah
menjadi 0133, sedangkan kode setoran 0134 dipakai untuk setoran Bea Lelang yang termasuk
penerimaan negara bukan pajak.
2. Dalam hal penyetor masih menggunakan SSP KP.PDIP.5.1-94, kode setoran Bea Meterai agar tetap
menggunakan 0133 termasuk kode Tanda Terima Setoran Giro Pos (GIR 6) supaya menggunakan
kode penerimaan 0133.
Demikian atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074