Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2291/PJ.531/1996

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 19 angka 1 Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 1994, jasa penyediaan tenaga
kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari
tenaga kerja tersebut, tidak terutang PPN. Sedangkan apabila pengusaha penyedia tenaga kerja
bertanggungjawab atas hasil kerja, yang ditunjukkan dengan kenyataan bahwa kewajiban penggajian
tenaga kerja tersebut tetap berada pada pengusaha pemberi jasa, maka jasa itu pada dasarnya
adalah jasa manajemen yang atas penyerahannya terutang PPN dan yang Dasar Pengenaan Pajaknya
adalah imbalan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.

2. Dari surat Saudara diketahui, bahwa Koperasi Karyawan PT. XYZ Tehnik bertanggungjawab atas
kualitas/kemampuan karyawan dan hasil kerjanya. Dengan demikian atas jasa penyediaan tenaga
kerja dimaksud terutang PPN, apabila tanggung jawab penggajian tenaga kerja tersebut memang
menjadi tanggung jawab Koperasi Karyawan PT. XYZ Tehnik.

3. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994
tanggal 29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa
Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat
dikreditkan.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 3 serta surat Saudara pada butir 2 di atas, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :

4.1. Jasa penyediaan tenaga kerja yang diserahkan oleh Koperasi Karyawan PT. XYZ Teknik
terutang PPN, apabila tanggung jawab penggajian tenaga kerja tersebut memang menjadi
tanggung jawab Koperasi Karyawan PT. XYZ Tehnik.

4.2. Untuk memungut PPN, Koperasi Karyawan PT. XYZ Tehnik harus berstatus sebagai Pengusaha
Kena Pajak.

4.3. Pajak Masukan atas perolehan jasa penyediaan tenaga kerja dapat dikreditkan oleh PT. XYZ
Teknik sepanjang penggunaan tenaga kerja tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan
menghasilkan barang dan atau jasa yang penyerahannya terutang PPN.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan