Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2325/PJ.532/1996

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan bahwa :

1. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996
tanggal 7 Mei 1996, PPN atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, kapal penyeberangan,
kapal pandu, kapal tunda, kapal untuk menangkap ikan dan segala jenis kapal yang digunakan untuk
kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan
ditanggung Pemerintah.

2. Berdasarkan pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996.

3. Setelah memperhatikan dan mempelajari pendapat Saudara, pada prinsipnya kami sependapat
bahwa :
3.1. Atas impor kapal sebelum tanggal 25 Januari 1996 yang akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, diperlukan juga jaminan bank/customs bond/
surety bond untuk PPN impor selain untuk pajak atau pungutan impor lain.

3.2. Atas impor kapal (pembuatan PIUD) pada atau setelah tanggal 25 Januari 1996 yang akan
digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tidak diperlukan
jaminan bank/customs bond/surety bond untuk PPN, karena PPN-nya ditanggung Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan