Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2326/PJ.532/1996

TENTANG

PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DAN JASA PERSEWAAN GEDUNG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Juli 1996, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai
berikut :

1. Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, telah ditetapkan
jenis-jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu
meliputi :
a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. jasa di bidang pelayanan sosial;
c. jasa di bidang pengiriman surat;
d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. jasa di bidang keagamaan;
f. jasa di bidang pendidikan;
g. jasa di bidang kesenian;
h. jasa di bidang penyiaran;
i. jasa di bidang angkutan umum;
j. jasa di bidang tenaga kerja;
k. jasa di bidang perhotelan;
l. jasa di bidang telekomunikasi.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994, atas penyerahan jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang
dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, tidak dikenakan PPN.

3 Pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995
telah ditegaskan bahwa jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau
barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau
cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek,
sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

4. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
a. Dalam SIUP dicantumkan bahwa jenis usaha Saudara adalah jasa transportasi angkutan
barang dengan menggunakan kendaraan berplat dasar nomor polisi dengan warna hitam.
b. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang real estate pembangunan gedung, dan sebelum
gedung tersebut terjual, disewakan kepada pihak lain.

5. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai 3 dan memperhatikan penjelasan pada butir 4, maka :
5.1. Jasa angkutan transportasi barang sebagaimana dimaksud pada butir 4.a. tersebut di atas
tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud
pada butir 2 dan 3 di atas, maka atas penyerahannya terutang PPN sebesar 10% dari
penggantian yang diminta atau seharusnya diminta.
5.2. Jasa persewaan gedung sebagaimana dimaksud pada butir 4.b. di atas, tidak termasuk dalam
jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas,
maka atas penyerahannya terutang PPN sebesar 10% dari penggantian yang diminta atau
seharusnya diminta.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan