Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1929/PJ.51/1996

TENTANG

PETUNJUK PEMBETULAN FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal permohonan petunjuk pembetulan SPT
PPn BM, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1. Pemenuhan suatu kewajiban perpajakan pada prinsipnya harus dilakukan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya, sehingga dengan demikian :
1.1. Untuk mempertanggungjawabkan PPn BM yang terjadi kemudian, cukup dibuatkan Faktur
Pajak yang memuat PPn BM-nya saja, karena peristiwa pertanggungjawaban PPn BM itu
benar-benar terjadi kemudian, tidak pada waktu terjadinya peristiwa pertanggungjawaban
Pajak Pertambahan Nilainya.

1.2. Tanggal yang harus dicantumkan pada Faktur Pajak yang memuat hanya PPn BM tersebut
juga tanggal yang sebenarnya, yaitu tanggal terjadinya pembuatan Faktur Pajak tersebut.
Demikian pula tanggal penyerahannya yang harus dicantumkan adalah tanggal terjadinya
penyerahan yang PPn BM-nya akan dipertanggungjawabkan kemudian tersebut. Konsekuensi
hukumnya adalah terjadinya kelambatan pembayaran PPn BM yang bersangkutan ke
Kas Negara.

1.3. Oleh karena PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan barang mewah,
maka dengan telah dibuatnya Faktur Pajak yang memuat penghitungan PPn BM yang
terutang tersebut di atas, PT. XYZ wajib menyampaikan SPT Masa PPn BM sebagai lampiran
dari SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan. Lampiran SPT
Masa PPN tersebut harus disampaikan untuk Masa Pajak terjadinya pembuatan Faktur Pajak
untuk PPn BM.

2. Mengenai nomor Faktur Pajak yang harus digunakan, pemecahannya mengacu pada prinsip-prinsip
pada SERI PPN 1 – 95 yaitu bahwa karena ketentuan mengenai syarat-syarat pembuatan Faktur
Pajak merupakan ketentuan lanjutan yang bersifat substansial atas suatu penyerahan (butir 3.8.6
SERI PPN 1 – 95), maka nomor yang harus dipakai adalah nomor yang disediakan untuk penyerahan
tersebut, sehingga dengan demikian nomor yang harus digunakan adalah nomor yang telah
digunakan untuk mempertanggungjawabkan PPN-nya.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan