Peraturan Pajak
14 Juni 1995
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-49/PJ/1995
TENTANG
SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995
TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
-
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dengan ini diumumkan sebagai berikut :
Terhitung sejak tanggal 16 Mei 1995, dokumen yang semula terutang Bea Meterai sebesar Rp. 500,- berubah menjadi Rp. 1.000,- dan yang semula terutang sebesar Rp. 1.000,- berubah menjadi Rp. 2.000,-. -
Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan menggunakan benda meterai lama maupun baru dengan cara sebagai berikut :
- Menggunakan Meterai Tempel lama sesuai dengan besarnya bea terutang.
Misalnya : terutang Rp. 2.000,- dapat dilunasi dengan menempelkan dua lembar meterai Rp. 1.000,- atau empat lembar meterai Rp. 500,- - Menambahkan Meterai Tempel lama pada Kertas Bermeterai lama.
- Menggunakan Meterai Tempel baru pada Kertas Bermeterai baru.
- Menggunakan Meterai Tempel lama dan baru.
- Menambahkan Meterai Tempel baru pada Kertas Bermeterai lama.
- Penambahan bea meterai atas cek dan dokumen perbankan lainnya, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
- Menggunakan Meterai Tempel lama sesuai dengan besarnya bea terutang.
-
Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
Jakarta, 14 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074