Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 131/PJ.32/1996
TENTANG
PPN CABANG TELUK BETUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Mei 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan :
a. Surat Setoran Pajak atas penyerahan Kepada RSU X yang ditandatangani sendiri oleh PBF
Kimia Farma Teluk Betung karena pihak RSU tidak bersedia menandatangani SSP tersebut,
apakah dapat dipakai sebagai kredit pajak.
b. Bagaimana membuktikan PPN atas penyerahan kepada Pemungut pajak telah disetor
sehubungan dengan SSP lembar ke-2 tidak ada di KPP.
c. Kekeliruan dalam pencantuman nomor seri Faktur Pajak apakah dapat dibetulkan.
d. Kesalahan tidak menyebutkan nomor Keputusan Presiden yang bersangkutan atas
penyerahan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang
PPNnya ditanggung Pemerintah, apakah dapat mengakibatkan PPN tersebut menjadi tidak
ditanggung Pemerintah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1289/KMK.04/1988, PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemerintah yang
pembayarannya melalui Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah, dipungut dan disetor
oleh Bank Pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah atas nama rekanan Pemerintah. PKP
rekanan membuat Faktur Pajak dan SSP dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan yang
bersangkutan tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bank Pemerintah atau Bank
Pembangunan Daerah.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996,
pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan atas penyerahan kepada pemungut PPN
dilampiri dengan SSP.
4. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.9/1992,
pembayaran dianggap absah apabila SSP lembar ke 2 telah ditatausahakan oleh KPP. Apabila
dokumen tersebut belum ditatausahakan oleh KPP, maka untuk menguji keabsahan dokumen
tersebut harus dilakukan konfirmasi ke Kantor Penerima Pembayaran. Dalam hal jawaban yang
diterima dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan “benar telah ada setoran pajak” maka
jawaban tersebut dianggap sama fungsinya dengan lembar ke 2 SSP yang telah ditera MCR KPKN.
5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994, atas
Faktur Pajak yang hilang, rusak atau cacat, atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan,
PKP penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak
Standar Pengganti.
6. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran bersama Dirjen Anggaran Nomor : SE-33/A/1987 dan Dirjen
Pajak Nomor : SE-41/PJ/1987, PPN yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
pinjaman dan atau hibah Luar Negeri tidak dibebankan pada pinjaman luar negeri, tetapi harus
dibebankan pada APBN, kemudian dipotong kembali sebagai penerimaan negara. Pembebanan dan
pemotongan PPN tersebut dilaksanakan dengan penerbitan SPM nihil. Rekanan Pemerintah
mengajukan 2 macam tagihan kepada Pimpinan Proyek yaitu masing-masing tagihan sebesar nilai
penyerahan tanpa PPN dan tagihan untuk PPN.
7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
239/KMK.01/1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 butir 5,
penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh kontraktor Utama/Supplier sehubungan dengan proyek
pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri sejak tanggal 1 April 1995 :
– tidak dipungut PPN dan PPnBM;
– Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap ” PPN dan PPnBM tidak dipungut”;
– SSP tidak perlu dibuat.
8. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang diajukan dapat disampaikan :
a. Penyerahan BKP kepada pemerintah yang pembayarannya melalui Bank Pemerintah dan
Bank Pembangunan Daerah, dipungut dan disetor oleh Bank tersebut atas nama rekanan
Pemerintah sebagaimana disebutkan pada butir 2 diatas. Maka dari itu Penyerahan BKP
dari PBF Kimia Farma Teluk Betung ke RSU Abdul Muluk yang merupakan realisasi proyek
Pemerintah yang pembayarannya dilakukan oleh Bank Pemerintah Daerah harus dipungut
dan disetor sendiri oleh Bank Pemerintah Daerah tersebut atas nama PBF Kimia Farma. PBF
Kimia Farma membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada RSU
Abdul Muluk, SSP tersebut diisi dan dibubuhkan NPWP PBF Kimia Farma tetapi
ditandatangani oleh Bank Pembangunan Daerah sebagai penyetor atas nama PBF
Kimia Farma.
Dalam pelaksanaannya ternyata SSP tersebut ditandatangani oleh Kimia Farma sendiri
bukan oleh Pihak Bank dan Pihak Bank pada saat melakukan pembayaran telah memotong
PPN yang terutang. Dengan demikian PPN yang terutang tersebut telah disetor walaupun
SSPnya tidak ditandangani oleh Bank. Karena SSP adalah merupakan bukti penyetoran
pajak maka atas SSP yang terlanjur ditandatangani oleh Kimia Farma dapat dipakai sebagai
sarana pengkreditan pajak.
b. Untuk membuktikan bahwa SSP lembar kedua benar telah disetor, KPP dapat melakukan
konfirmasi ke Bank Pembangunan Daerah. Apabila berdasarkan hasil konfirmasi dinyatakan
“benar telah ada setoran pajak” maka jawaban konfirmasi tersebut dapat dianggap sama
fungsinya dengan lembar ke-2 SSP.
c. Kekeliruan dalam mencetak nomor seri Faktur Pajak adalah merupakan kesalahan dalam
penulisan, oleh karena itu Faktur Pajak yang nomor serinya salah dapat dibetulkan dengan
cara menarik kembali Faktur Pajak yang salah tersebut dan diganti dengan Faktur Pajak
yang benar.
d. Perlakuan PPN atas penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri adalah sebagai berikut :
d.1. Sebelum 1 April 1995, PPN yang terutang dibayar dengan SPM nihil. Faktur Pajak
Tetap harus dibuat dan dilampiri dengan SSP. Dalam hal ini tidak ada keharusan
pembubuhan cap “PPN dan PPnBM ditanggung Pemerintah”.
d.2. Sesudah 1 April 1995, PPN yang terutang tidak dipungut dan karenanya tidak perlu
dibuatkan SSP, Faktur Pajak wajib dibubuhi cap “PPN dan PPnBM Tidak Dipungut
Sesuai PP Nomor 42 Tahun 1995 “.
d.3. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya “PPN dan PPnBM ditanggung
Pemerintah” seperti dimaksud pada butir d.1, dan “PPN dan PPnBM Tidak Dipungut
Sesuai PP Nomor 42 Tahun 1995” seperti dimaksud pada butir d.2, dapat
dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074