Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1826/PJ.52/1996

TENTANG

PENERBITAN FAKTUR PAJAK SEBELUM DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Juni 1996, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Wajib Pajak pelanggan Saudara semula tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena
berpendapat bahwa jasa yang dilakukannya bukan merupakan Jasa Kena Pajak. Namun setelah
diberi petunjuk akhirnya bersedia untuk mengukuhkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2. Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pelanggan Saudara mempermasalahkan apakah
penyerahan jasa yang terjadi pada periode sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
terutang PPN.

3. Apabila terutang, maka pelanggan Saudara bersedia untuk membayar PPN yang terutang pada
periode sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan sekaligus akan menerbitkan Faktur
Pajak dengan menggunakan Nomor Pengukuhan yang diterima kemudian, dan melaporkan
kegiatannya tersebut dalam SPT Masa PPN untuk masa-masa sebelum pengukuhan tersebut.

4. Menurut pendapat Saudara atas kasus tersebut :
a. Cara pemecahan tersebut pada butir 3 dapat dibenarkan.
b. Bagi penerima jasa yang berkedudukan sebagai PKP, Pajak Masukan yang tercantum dalam
Faktur Pajak tersebut pada butir 3 dapat dikreditkan.
c. Tidak dikenakan denda karena Wajib Pajak mengungkapkan sendiri secara sukarela
data-datanya.

5. Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai
disebutkan bahwa :
“Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat
Faktur Pajak”

Dalam pasal tersebut tidak dibedakan antara pembuatan Faktur Pajak ketika belum dikukuhkan dan
pembuatan Faktur Pajak untuk masa sebelum dikukuhkan tetapi dilakukan setelah pengukuhan.

Dengan demikian kedua-duanya dilarang oleh Undang-undang. Di dalam Penjelasan Pasal tersebut
disebutkan bahwa :
“Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak
oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak
yang tidak semestinya”.

6. Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak pada periode sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diminta oleh pelanggan Saudara tidak dimungkinkan, walaupun
ada kesanggupan untuk membayar beserta dendanya, karena penerbitan Faktur Pajak oleh
seseorang atau badan sebelum dikukuhkan sebagai PKP dilarang oleh Undang-undang. Jika tetap
diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan