Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1909/PJ.51/1996
TENTANG
PENANGGUHAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Juni 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak yang berstatus PMA/
PMDN hanya diberikan untuk impor barang modal tertentu, dan itupun diberikan dalam masa
peralihan dari Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang lama ke Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai yang baru. Sedangkan fasilitas penundaan pembayaran PPN hanya diberikan
kepada pengusaha yang berstatus non PKP dan fasilitas ini tidak diberikan lagi pada berlakunya
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan penangguhan/penundaan pembayaran PPN
PT. XYZ untuk perolehan jasa pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit dengan sangat
menyesal tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terdapat dasar hukum yang mengaturnya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074