Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 41/PJ/2017

TENTANG

PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU
DIPEROLEH OLEH SUATU TRANSPARENT ENTITY BELANDA ATAS
PENGHASILAN DARI INVESTASI DI INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Persetujuan Bersama oleh competent authority (CA) Indonesia dan CA Belanda tanggal 23 Juni 2017 tentang pemotongan pajak atas penghasilan dari investasi di Indonesia yang diterima dan/atau diperoleh oleh suatu transparent entity berbentuk Closed Funds for Mutual Account (CFMA) yang berkedudukan di Belanda, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu transparent entity Belanda atas penghasilan yang bersumber dari investasi di Indonesia.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan pengawasan kewajiban perpajakan pemotong yang melakukan pemotongan pajak penghasilan terhadap CFMA Belanda yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari investasi di Indonesia.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, dan kepastian hukum sehubungan dengan pengawasan kewajiban perpajakan pemotong yang melakukan pemotongan pajak penghasilan terhadap CFMA Belanda yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari investasi di Indonesia.
C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:

  1. definisi;
  2. pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh CFMA yang berkedudukan di Belanda dari investasi di Indonesia; dan
  3. pengawasan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure).
E. Materi 

1. Definisi
Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:

a) Transparent Entity adalah suatu entitas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi bukan merupakan subjek pajak untuk tujuan pajak penghasilan, yang melakukan fungsi:

i. menampung dana dari investor dan selanjutnya menginvestasikan dana tersebut untuk dan atas nama investor; dan
ii. menerima penghasilan dari investasi untuk selanjutnya meneruskan seluruh penghasilan tersebut kepada para investor sesuai proporsi investasi dari masing-masing investor.
b) Closed Funds for Mutual Account (CFMA) adalah Transparent Entity yang dibentuk berdasarkan peraturan di Belanda yaitu the Decree of 11 January 2007 CPP2006/1870M, Dutch. Gov. Gaz. No. 15, 2007, atau peraturan perubahan pengganti di masa datang yang mengatur tentang hal yang serupa.
c) Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
d) Penghasilan adalah penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh oleh CFMA yang bersumber dari investasi di Indonesia.
e) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah KPP tempat Wajib Pajak pemotong terdaftar.
2. Pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh CFMA yang berkedudukan di Belanda dari investasi di Indonesia

a) Sejak ditandatanganinya Persetujuan Bersama oleh CA Indonesia dan CA Belanda tanggal 23 Juni 201 7, CFMA melalui manajer keuangan atau kustodian, untuk dan atas nama para investor dalam CFMA, dapat mengklaim manfaat dari P3B Indonesia-Belanda atas Penghasilan, sepanjang:

(i) para investor tersebut merupakan penduduk Belanda dan merupakan pemilik manfaat atas Penghasilan tersebut, dan
(ii) masing-masing investor memenuhi persyaratan dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia dan aturan pelaksanaannya yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan P3B.
b) Investor yang berinvestasi di Indonesia melalui CFMA hanya dapat mengklaim manfaat P3B Indonesia-Belanda melalui CFMA tersebut.
3. Kepala KPP diminta untuk:

a) mengawasi dan meneliti pemotongan pajak penghasilan terhadap Wajib Pajak Luar negeri yang berbentuk CFMA, dan
b) dalam hal diperlukan, meminta daftar para investor dan proporsi masing-masing Penghasilan untuk setiap investor.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
NIP 195910201980121001

Tinggalkan Balasan