PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026

TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a.bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
b.bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
c.bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026;

Mengingat :

1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

Pasal 2
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada:

a.Aparatur Negara;
b.Pensiunan;
c.Penerima Pensiun; dan
d.Penerima Tunjangan,
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 3

(1)Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a.PNS dan Calon PNS;b.PPPK;c.Prajurit TNI;d.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dane.Pejabat Negara.
(2)PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;b.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;c.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima uang tunggu; dand.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
(3)Aparatur Negara termasuk:
a.Wakil Menteri;b.Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;c.Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;d.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;e.Hakim Ad Hoc;f.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1.Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;2.Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;3.Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau4.Anggota,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;g.Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1.Dewan Pengawas; dan2.Pejabat Pengelola,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;h.Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1.Dewan Pengawas; dan2.Dewan Direksi,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;i.Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1.Menteri;2.Wakil Menteri;3.Pejabat Pimpinan Tinggi;4.Pejabat Administrator; atau5.Pejabat Pengawas,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;j.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank.Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.Presiden dan Wakil Presiden;b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;d.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;g.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;j.Menteri dan pejabat setingkat menteri;k.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;l.Gubernur dan Wakil Gubemur;m.Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dann.Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Pasal 4

(1)Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a.Pensiunan PNS;b.Pensiunan Prajurit TNI;c.Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dand.Pensiunan Pejabat Negara.
(2)Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a.Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; danb.Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNl,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
(3)Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk:
a.Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; danb.Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:

a.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
c.Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d.Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
e.Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;
f.Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia;
g.Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia;
h.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan
j.Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a.Penerima Tunjangan Veteran;b.Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;c.Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;d.Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;e.Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;f.Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI;g.Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI;h.Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/ atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;i.Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;j.Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;k.Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; danl.Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
(2)Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;b.janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;c.warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dand.warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.warga negara Indonesia;b.pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;c.pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dand.diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a.telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas; ataub.telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 8
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

a.sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b.sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a.gaji pokok;b.tunjangan keluarga;c.tunjangan pangan;d.tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dane.tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a.gaji pokok;b.tunjangan keluarga;c.tunjangan pangan;d.tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dane.tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3)Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(4)Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
(5)Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(6)Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
(7)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
(8)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a.Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; danb.pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1)Menteri;2)Wakil Menteri;3)Pejabat Pimpinan Tinggi;4)Pejabat Administrator; atau5)Pejabat Pengawas,paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
(9)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Hakim Ad Hoc diberlkan sebesar tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; danb.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12)Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
(13)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a.Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; danb.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara, dan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
(14)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK berlaku ketentuan:
a.PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;b.PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; danc.PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.
(15)Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(16)PNS dan PPPK pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a.80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;b.tunjangan keluarga;c.tunjangan pangan;d.tunjangan umum; dane.tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a.80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;b.tunjangan keluarga;c.tunjangan pangan;d.tunjangan umum; dane.tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pasal 11
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan bagi Penerima Tunjangan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:

  1. insentif kinerja;
  2. insentif kerja;
  3. tunjangan pengelolaan arsip statis;
  4. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  5. tunjangan pengamanan;
  6. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
  7. tunjangan khusus Provinsi Papua;
  8. tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan;
  9. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
  10. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
  11. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
  12. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
  13. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
  14. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.

Pasal 14

(1)Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2)Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3)Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026.

Pasal 15

(1)Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
(2)Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026.
(3)Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026.

Pasal 16

(1)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Pasal 17

(1)Dalam hal Aparatur Negara atau Pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(2)Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(3)Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a.tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; danb.tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(5)Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a.tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; danb.tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
(6)Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a.tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; danb.tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

Pasal 18

(1)Dalam hal Aparatur Negara atau Pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar.
(2)Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3)Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a.gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; danb.gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
(5)Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a.gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; danb.gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
(6)Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a.gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; danb.gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan.

Pasal 19
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:

a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1.PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;2.PPPK yang bekerja pada instansi pusat;3.Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota;4.Prajurit TNI;5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;6.Pensiunan;7.Penerima Pensiun;8.Penerima Tunjangan;9.Wakil Menteri;10.Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;11.Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;12.Hakim Ad Hoc;13Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;14.Pimpinan Badan Layanan Umum;15.Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;16.pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
a)Menteri;b)Wakil Menteri;c)Pejabat Pimpinan Tinggi;d)Pejabat Administrator; ataue)Pejabat Pengawas;17.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan18.Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1.PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;2.PPPK yang bekerja pada instansi daerah;3.Gubernur dan Wakil Gubernur;4.Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;5.Pimpinan dan Anggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;6.Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan7.Pegawai Nan-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasal 20

(1)Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.









Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRASETYO HADI
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 20

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026

TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026

I.UMUM

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain:
a.tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b.bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;c.tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;d.bagi guru apabila tidak menerima tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;e.Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;f.Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dang.pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
II.PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.Pasal 2
Cukup jelas.Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepo!isian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri” adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena status/kedudukannya ditempatkan untuk melaksanakan tugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk yang melaksanakan keputusan penugasan untuk bekerja di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Huruf b
Yang dimaksud dengan “PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah” adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan keputusan penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah” terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “instansi induk” adalah instansi pemerintah yang Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lainnya menetapkan keputusan penugasan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bekerja pada instansi di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Huruf c
Cukup jelas.Huruf d
Cukup jelas.Ayat (3)
Cukup jelas.Ayat (4)
Cukup jelas.Pasal 4
Cukup jelas.Pasal 5
Cukup jelas.Pasal 6
Cukup jelas.Pasal 7
Cukup jelas.Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.Huruf b
Yang dimaksud dengan “ditugaskan di luar instansi pemerintah” adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan keputusan penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah” terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “instansi tempat penugasan” adalah instansi di luar instansi pemerintah sebagai tempat PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas berdasarkan keputusan penugasan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lain pada instansi induk.Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik” adalah pegawai dengan sebutan sebagai Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Lembaga Penyiaran Publik dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf a
Yang dimaksud dengan “gaji pokok” adalah gaji pokok yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.Huruf b
Yang dimaksud dengan “tunjangan keluarga” adalah tunjangan keluarga yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.Huruf c
Yang dimaksud dengan “tunjangan pangan” adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.Huruf d
Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan” adalah tunjangan jabatan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan struktural” adalah tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan struktural.
Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan fungsional” adalah tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan fungsional.
Bagi PNS, “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan” antara lain:
a.tunjangan tenaga kependidikan;b.tunjangan panitera;c.tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;d.tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II;e.tunjangan petugas pemasyarakatan; danf.tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.Bagi Pejabat Negara, “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan” antara lain tunjangan hakim.

Yang dimaksud dengan “tunjangan umum” adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.
Aparatur Negara memiliki tunjanganjabatan lebih dari 1 (satu), maka tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas hanya salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.Huruf e
Yang dimaksud dengan “tunjangan kinerja” adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Ayat (2)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.Huruf b
Lihat penjelasan ayat (1) huruf b.Huruf c
Lihat penjelasan ayat (1) huruf c.Huruf d
Lihat penjelasan ayat (1) huruf d.Huruf e
Cukup jelas.Ayat (3)
Cukup jelas.Ayat (4)
Cukup jelas.Ayat (5)
Cukup jelas.Ayat (6)
Cukup jelas.Ayat (7)
Cukup jelas.Ayat (8)
Huruf a
Cukup jelas.Huruf b
Yang dimaksud dengan “pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas” adalah pejabat tertentu yang diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diterima oleh pejabat yang sesuai dengan kesetaraannya atau tingkatnya yaitu Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas.

Contoh:
Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, maka tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepadanya paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.Ayat (9)
Cukup jelas.Ayat (10)
Cukup jelas.Ayat (11)
Cukup jelas.Ayat (12)
Cukup jelas.Ayat (13)
Cukup jelas.Ayat (14)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional” adalah dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan.
n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.Huruf b
Cukup jelas.Huruf c
Cukup jelas.Ayat (15)
Cukup jelas.Ayat (16)
Cukup jelas.Pasal 10
Cukup jelas.Pasal 11
Yang dimaksud dengan “pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun” adalah manfaat jaminan pensiun yang diberikan kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua dan penghargaan atas pengabdian pada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 12
Yang dimaksud dengan “tunjangan bagi Penerima Tunjangan” adalah tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas:
a.tunjangan veteran;b.tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;c.tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;d.tunjangan janda/duda;e.tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;f.tunjangan bersifat pensiun;g.tunjangan pokok;h.tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dani.tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.Huruf b
Cukup jelas.Huruf c
Yang dimaksud dengan “tunjangan pengelolaan arsip statis” adalah tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.Huruf d
Yang dimaksud dengan “tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis” terdiri atas:
a.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;b.Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;c.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;d.Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi pegawai negeri di instansi yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan; dane.Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam penyelenggaraan persandian.Huruf e
Yang dimaksud dengan “tunjangan pengamanan” adalah tunjangan pengamanan persandian.Huruf f
Cukup jelas.Huruf g
Cukup jelas.Huruf h
Cukup jelas.Huruf i
Yang dimaksud dengan “tunjangan pengabdian” adalah tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil.Huruf j
Yang dimaksud dengan “tunjangan operasi pengamanan” adalah tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.Huruf k
Cukup jelas.Huruf l
Cukup jelas.Huruf m
Yang dimaksud dengan “peraturan internal” adalah peraturan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, lembaga negara, atau alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Huruf n
Yang dimaksud dengan “tunjangan atau dengan sebutan lain” adalah tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai atau dengan sebutan lain, uang representasi, tunjangan jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan Hakim Ad Hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.Ayat (2)
Cukup jelas.Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026” adalah hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran tunjangan Hari Raya dan bukan sebagai dasar perhitungan pembayaran.Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.Ayat (2)
Cukup jelas.Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026” adalah hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran gaji ketiga belas dan bukan sebagai dasar perhitungan pembayaran.Pasal 16
Cukup jelas.Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya” adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara atau Pensiunan atas dasar status atau kedudukannya dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya Aparatur Negara atau Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara atau Pensiunan tersebut diberikan salah satu tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.

Contoh:
Seorang PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan yang diangkat sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima tunjangan Hari Raya sebagai PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural.
Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan atau sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural.
Seorang Pensiunan PNS yang sekaligus Pensiunan Pejabat Negara maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan Pejabat Negara.
Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya. paling besar di antara statusnya yaitu sebagai Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara.Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya” adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya seorang Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sehingga atas dasar status atau kedudukannya tersebut maka yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima tunjangan Hari Raya Aparatur Negara dan penerima tunja.ngan Hari Raya Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara sekaligus Pensiunan tersebut diberikan salah satu tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.

Contoh:
Seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS maka yang bersangkutan memenuhi syarat menerima tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural dan sekaligus memenuhi ketentuan menerima tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan PNS.
Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural atau sebagai Pensiunan PNS.Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya” misalnya seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS terlanjur menerima tunjangan Hari Raya Anggota Lembaga Nonstruktural dan tunjangan Hari Raya Pensiunan PNS maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan” adalah seorang Aparatur Negara juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan dari suami/istri/anak.
Seorang Aparatur Negara tersebut diberikan tunjangan Hari Raya Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan.

Contoh:
Seorang PNS sebagaijanda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang PNS tersebut akan diberikan 3 (tiga) tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai PNS, Penerima Pensiunjanda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan” adalah seorang Pensiunan juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada Pensiunan tersebut diberikan tunjangan Hari Raya Pensiunan sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan.

Contoh:
Seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai duda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut akan diberikan 3 (tiga) tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penerima Pensiun duda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan” adalah seorang Penerima Pensiun juga sebagai Penerima Tunjangan maka kepada Penerima Pensiun tersebut diberikan tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan.

Contoh:
Seorang ibu sebagai janda dari mendiang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka ibu tersebut akan diberikan 2 (dua) tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Penerima Pensiun warakawuri dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas” adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara atau Pensiunan atas dasar status atau kedudukannya dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas Aparatur Negara atau Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara atau Pensiunan tersebut diberikan salah satu gaji ketiga belas yang nilainya paling besar.

Contoh:
Seorang PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan yang diangkat sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima gaji ketiga belas sebagai PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima gaji ketiga belas sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural.
Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan atau sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural.
Seorang Pensiunan PNS yang sekaligus Pensiunan Pejabat Negara maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima gaji ketiga belas sebagai Pensiunan PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima gaji ketiga belas sebagai Pensiunan Pejabat Negara.
Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara.Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas” adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya seorang Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sehingga atas dasar status atau kedudukannya tersebut maka yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima gaji ketiga belas Aparatur Negara dan penerima gaji ketiga belas Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara sekaligus Pensiunan tersebut diberikan salah satu gaji ketiga belas yang nilainya paling besar.

Contoh:
Seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS maka yang bersangkutan memenuhi syarat menerima gaji ketiga belas sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural dan sekaligus memenuhi ketentuan menerima gaji ketiga belas sebagai Pensiunan PNS.
Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural atau sebagai Pensiunan PNS.Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas” misalnya seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS terlanjur menerima gaji ketiga belas Anggota Lembaga Nonstruktural dan gaji ketiga belas Pensiunan PNS maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan” adalah seorang Aparatur Negara juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan dari suami/istri/anak.
Seorang Aparatur Negara tersebut diberikan gaji ketiga belas Aparatur Negara sekaligus gaji ketiga belas Penerima Pensiun dan/atau gaji ketiga belas Penerima Tunjangan.

Contoh:
Seorang PNS sebagai janda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang PNS tersebut akan diberikan 3 (tiga) gaji ketiga belas yang menjadi haknya yaitu sebagai PNS, Penerii:na Pensiunjanda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan” adalah seorang Pensiunan juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada Pensiunan tersebut diberikan gaji ketiga belas Pensiunan sekaligus gaji ketiga belas Penerima Pensiun dan/atau gaji ketiga belas Penerima Tunjangan.

Contoh:
Seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai duda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut akan diberikan 3 (tiga) gaji ketiga belas yang menjadi haknya yaitu sebagai Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penerima Pensiun duda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan” adalah seorang Penerima Pensiun juga sebagai Penerima Tunjangan maka kepada Penerima Pensiun tersebut diberikan gaji ketiga belas Penerima Pensiun dan gaji ketiga belas Penerima Tunjangan.

Contoh:
Seorang ibu sebagai janda dari mendiang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka ibu tersebut akan diberikan 2 (dua) gaji ketiga belas yang menjadi haknya yaitu sebagai Penerima Pensiun warakawuri dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.Pasal 19
Cukup jelas.Pasal 20
Cukup jelas.Pasal 21
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7162

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan