Peraturan Pajak

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________

05 September 2017

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 298/PJ.08/2017

TENTANG

PENYAMPAIAN DATA POTENSI WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2017 dan menindaklanjuti program Amnesti Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) bersama direktorat terkait telah melakukan analisis terhadap data-data transaksional yang berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan pajak.

2. Melalui surat ini, dikirimkan rincian data yang dapat dimanfaatkan untuk penggalian potensi dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak tahun 2017 dalam bentuk compact disk (CD) dengan detail terlampir.

3. Data-data tersebut juga akan diturunkan melalui aplikasi Approweb.

4. Kepada Kepala Kanwil DJP diminta bantuannya untuk dapat mendistribusikan data tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan melakukan monitoring atas pemanfaatan data-data tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

DIREKTUR,

ttd

YON ARSAL

Berikut Link Lampiran, S-298-PJ.08-2017

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan