Peraturan Pajak
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________
05 September 2017
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 298/PJ.08/2017
TENTANG
PENYAMPAIAN DATA POTENSI WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengamankan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2017 dan menindaklanjuti program Amnesti Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) bersama direktorat terkait telah melakukan analisis terhadap data-data transaksional yang berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan pajak.
2. Melalui surat ini, dikirimkan rincian data yang dapat dimanfaatkan untuk penggalian potensi dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak tahun 2017 dalam bentuk compact disk (CD) dengan detail terlampir.
3. Data-data tersebut juga akan diturunkan melalui aplikasi Approweb.
4. Kepada Kepala Kanwil DJP diminta bantuannya untuk dapat mendistribusikan data tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan melakukan monitoring atas pemanfaatan data-data tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR,
ttd
YON ARSAL
Berikut Link Lampiran, S-298-PJ.08-2017
WA : 0812 932 70074