Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 70/PJ/2015
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN
DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, terdapat beberapa pertanyaan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang meliputi:

  1. pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas penjualan emas batangan di dalam negeri;
  2. objek pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan usaha tertentu dan industri atau eksportir tertentu;
  3. saat terutang PPh Pasal 22 yang ditentukan berdasarkan pembayaran;
  4. kewajiban menerbitkan bukti pemungutan;
  5. penyetoran PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu berupa batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam; dan
  6. pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian komoditas tertentu yang dilakukan oleh badan usaha tertentu yang bertindak sebagai industri.

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan atas pertanyaan dan pedoman dalam rangka pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sehubungan dengan beberapa permasalahan yang timbul.
  2. Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini menegaskan jawaban atas beberapa pertanyaan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 .
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 (selanjutnya disebut PMK 107/PMK.010/2015).
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015.
E. Materi

1. Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan di dalam negeri
Badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan di dalam negeri adalah badan usaha yang memproduksi emas batangan baik secara langsung (sendiri) maupun melalui pihak lain.
2. Objek pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan usaha tertentu dan industri atau eksportir tertentu

a. Badan usaha tertentu yang terdiri dari:

1) badan usaha milik negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2) badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah berlakunya PMK 107/PMK.010/2015 dan restrukturisasi dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya; dan
3) badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya (PT Terminal Petikemas Surabaya), PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian barang dan/atau bahan-bahan yang dilakukan oleh badan usaha tertentu tersebut untuk seluruh kegiatan usaha yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan usahanya.
b. Industri (industri yang melakukan proses industri manufaktur (pabrikasi) secara langsung (sendiri) maupun melalui pihak lain) atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan industrinya atau ekspornya.
Contoh eksportir sebagai pemungut PPh Pasal 22 antara lain:

1) eksportir kayu manis yang melakukan pembelian kayu manis;
2) eksportir pala yang melakukan pembelian pala; dan
3) eksportir buah pinang yang melakukan pembelian buah pinang.

Contoh industri yang melakukan kegiatan industri secara langsung (sendiri) sebagai pemungut PPh Pasal 22 antara lain:

1) industri plywood yang melakukan pembelian kayu;
2) industri tepung tapioka yang melakukan pembelian ketela pohon; dan
3) industri pengalengan ikan yang melakukan pembelian ikan.

Contoh industri yang melakukan kegiatan industri melalui pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 antara lain:

1) perkebunan kelapa sawit yang menggunakan jasa maklon untuk memproduksi Crude Palm Oil (CPO), yang melakukan pembelian tandan buah segar;
2) perkebunan tembakau yang menggunakan jasa maklon untuk memproduksi rokok, yang melakukan pembelian tembakau;
3) perkebunan kelapa yang menggunakan jasa maklon untuk memproduksi minyak goreng, yang melakukan pembelian kelapa.
3. Saat terutang PPh Pasal 22 yang ditentukan berdasarkan pembayaran

a. Atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan, yang dilakukan oleh:

1) bendahara pemerintah dan kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya;
2) bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
3) KPA atau pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); dan
4) badan usaha tertentu yang terdiri dari:

a) badan usaha milik negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
b) badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah berlakunya berlakunya PMK 107/PMK.010/2015 dan restrukturisasi dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya; dan
c) badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya (PT Terminal Petikemas Surabaya), PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah

terutang PPh Pasal 22 dan dipungut pada saat pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan tersebut dilakukan.

b. Dalam hal pembelian barang dan/atau bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada huruf a pembayarannya dilakukan secara angsuran, maka PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembayaran berdasarkan jumlah pembayaran angsuran dan pelunasan yang dilakukan.
4. Kewajiban menerbitkan bukti pemungutan
Pemungut PPh Pasal 22 yang wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 pada saat terutang sebesar PPh Pasal 22 yang terutang, meliputi:

1) badan usaha tertentu yang terdiri dari:

a) badan usaha milik negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
b) badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah berlakunya berlakunya PMK 107/PMK.010/2015dan restrukturisasi dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya; dan
c) badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya (PT Terminal Petikemas Surabaya), PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah;
2) badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi;
3) agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor;
4) produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
5) industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan;
6) industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; dan
7) badan usaha yang memproduksi emas batangan.
5. Penyetoran PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu berupa batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam

a. Atas ekspor komoditas tertentu dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan nilai ekspor dan disetorkan sendiri oleh eksportir.
b. Dalam hal terjadi kekurangan penyetoran PPh Pasal 22 yang disebabkan oleh selisih antara estimasi dengan realisasi curah komoditas yang dimuat ke dalam alat pengangkut untuk diekspor maka kekurangan penyetoran PPh Pasal 22 dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
c. Dalam hal penyetoran PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui mekanisme e-billing, maka print out Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari pembayaran melalui mekanisme e-billing tersebut agar dituliskan dengan cara diketik atau ditulis tangan informasi tentang nomor pengajuan pemberitahuan ekspor barang. BPN yang telah dilengkapi nomor pengajuan pemberitahuan ekspor barang tersebut dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak lembar ke-5 (kelima) yang telah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor.
6. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian komoditas tertentu yang dilakukan oleh badan usaha tertentu yang bertindak sebagai industri
Dalam hal badan usaha tertentu (termasuk badan usaha milik negara) juga bertindak sebagai industri yang melakukan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, maka pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan ketentuan dan tata cara pemungutan PPh Pasal 22 sebagai badan usaha tertentu.
F. Penutup
Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi dengan instansi terkait atas pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pemotongan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang dilakukan oleh Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan