Peraturan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan

174/PMK.03/2015

 

Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas

Penyerahan Hasil Tembakau

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai dasar penghitungan, pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilaiatas penyerahan hasil tembakau telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilaiatas Penyerahan Hasil Tembakau;
  2. bahwa dalam rangka penyederhanaan administrasi dalam mekanisme pemungutan Pajak PertambahanNilai atas penyerahan hasil tembakau dan memberikan kepastian hukum atas penyerahan hasiltembakau, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemungutan PajakPertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dinyatakan bahwa MenteriKeuangan berwenang mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan untukmelaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya,dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalampembuatannya.
  2. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badanhukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai PengusahaPabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukaisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  3. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orangpribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalamDaerah Pabean.
  4. Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Penyalur adalah orang pribadiatau badan hukum yang menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual secaraeceran kepada konsumen akhir.
  5. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lainyang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  6. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  7. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
  8. Tarif Efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilaiyang dikenai atas penyerahan Hasil Tembakau.

Pasal 2

(1) Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau yangdibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilai, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksudtidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Impor.
(3) Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai,dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3

(1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahanHasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Nilai Lain.
(2) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau; atau
  2. Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umumsetelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secaracuma-cuma.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain.
(2) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 8,7% (delapan komatujuh persen).

Pasal 5

(1) Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dari tingkatProdusen dan/atau Importir, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutanPajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat Produsen dan/atau Importir.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
(3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yangdiberikan secara cuma-cuma terutang pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan HasilTembakau kepada penerima barang.

Pasal 6

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibuat FakturPajak pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibuat FakturPajak pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang.

Pasal 7

(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan denganpenyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan olehProdusen dan/atau Importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.
(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan denganpenyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan oleh Pengusaha Penyalur, tidak dapat dikreditkan.

Pasal 8

Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 10

Pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1407

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan