Peraturan Pajak
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK.

Pasal 1

 

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:

  1. penjualan publikasi cetakan;
  2. penjualan publikasi elektronik;
  3. penjualan data mikro;
  4. penjualan peta digital wilayah kerja statistik;
  5. jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;
  6. jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  7. jasa penggunaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik; dan
  8. jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

 

Pasal 2

 

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pusat Statistik dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II dan prajabatan golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

 

Pasal 3

 

(1) Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa perbankan.
(2) Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

 

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan data mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dihitung secara regresif dengan dasar pengenaan tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran.

Pasal 5

 

(1) Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik berupa biaya seleksi bagi calon mahasiswa ikatan dinas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

 

Pasal 6

 

(1) Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

 

Pasal 7

 

(1) Tarif atas jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

 

Pasal 8

 

(1) Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. instansi pemerintah pusat dan daerah;
  2. institusi pendidikan dalam negeri;
  3. lembaga negara;
  4. perwakilan negara asing; atau
  5. lembaga internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

Pasal 9

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan publikasi cetakan, penjualan publikasi elektronik, penjualan data mikro, dan penjualan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5046) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5046) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 37

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

 

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Badan Pusat Statistik telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penjualan publikasi elektronik dikenakan tarif tertentu apabila diberikan dalam bentuk PDF pada media compact disk. Untuk publikasi elektronik yang terdapat dalam website Badan Pusat Statstik, tidak dikenakan tarif tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “data mikro” adalah data tentang karakteristik unit populasi yang dikumpulkan dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Yang dimaksud dengan “kegiatan teknologi informasi” adalah kegiatan teknologi informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan “penghitungan secara regresif” adalah pengenaan tarif PNBP dihitung dengan mempergunakan pengenaan tarif yang semakin menurun ketika jumlah pembelian data mikro meningkat berdasarkan interval tertentu.

Contoh penghitungan biaya pembelian data mikro berdasarkan tarif regresif untuk data mikro berukuran 1.520 MB sebagai berikut:

Range biaya dari lampiran Uraian biaya berdasarkan ukuran data mikro Ukuran data mikro Per 1000 bytes Tarif Biaya
0 – 50 MB 50 MB 50.000 Rp 100,00 Rp 5.000.000,00
Di atas 50 MB – 100 MB 50 MB 50.000 Rp 50,00 Rp 2.500.000,00
Di atas 100 MB – 500 MB 400 MB 400.000 Rp 25,00 Rp 10.000.000,00
Di atas 500 MB – 1000 MB 500 MB 500.000 Rp 15,00 Rp 7.500.000,00
Di atas 1000 MB 520 MB 520.000 Rp 5,00 Rp 2.600.000,00
J u m l a h 1.520.000 Rp 27.600.000,00

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5664

Tinggalkan Balasan