Peraturan Pajak
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014
NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014
TENTANG
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya diatur bahwa:
|
||||||||
2. | Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. | ||||||||
3. | Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:
|
||||||||
4. | Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. |
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2014
a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
- Direktur Jenderal Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur Transformasi Proses Bisnis;
- Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
- Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
- Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia;
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan
- Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.
WA : 0812 932 70074