Peraturan Pajak
SURAT EDARAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN, MENTERI DALAM NEGERI DAN KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR : SE – 12/MK.07/2014
NOMOR : 593/2278/SJ
NOMOR : 4/SE/V/2014

TENTANG

PETUNJUK PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DALAM KAITANNYA DENGAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
ATAU PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

MENTERI KEUANGAN, MENTERI DALAM NEGERI DAN KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL

 

A. Umum

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peningkatan pelayanan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional perlu memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam kaitannya dengan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah.

B. Maksud dan Tujuan

Memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Bupati/Walikota, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan atas proses pemungutan BPHTB dalam kaitannya dengan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah.

C. Ruang Lingkup

  1. Pelaksanaan penelitian/verifikasi bukti pembayaran BPHTB.
  2. Proses Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah berdasarkan bukti pembayaran BPHTB.
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
  3. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/SE/IV/2013 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah Atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Terkait Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
E. Petunjuk Pemungutan BPHTB dan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah:

1. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, BPHTB dapat dipungut sebagai pajak daerah mulai tahun 2011 setelah Daerah menetapkan Peraturan Daerah mengenai BPHTB.
2. Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012, Kementerian Keuangan menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPHTB yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak sebagai acuan untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang SOP BPHTB.
3. Sesuai dengan SOP BPHTB yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak, proses penelitian/verifikasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya SSPD BPHTB untuk penelitian/verifikasi di tempat (administrasi) dan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya SSPD BPHTB untuk penelitian/verifikasi lapangan dan tidak dipungut biaya.
4. Sesuai Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dalam rangka pemungutan BPHTB, Kepala Daerah mengatur mengenai tatacara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaraan pajak.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penelitian/verifikasi atas bukti pembayaran BPHTB, dengan tujuan:

  1. Mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB lainnya.
  2. Mencocokkan NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB.
  3. Mencocokkan NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB.
  4. Meneliti kebenaran penghitungan BPHTB terutang yang meliputi dasar pengenaan (NPOP/NJOP), NPOPTKP, tarif, pengenaan atas objek tertentu, BPHTB terutang/yang harus dibayar.
  5. Meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.
6. Bukti pembayaran BPHTB wajib dilakukan penelitian/verifikasi dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Adapun proses pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/SE/IV/2013 tentang Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 05/SE/IV/2013 dinyatakan tetap berlaku secara internal pada Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
8. Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini dan guna melindungi hak Wajib Pajak serta kelancaran proses pemungutan BPHTB dan administrasi pertanahan, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2014
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MUHAMAD CHATIB BASRI

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

GAMAWAN FAUZI

KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL,

ttd

HENDARMAN SUPANDJI

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan