Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 38/PJ/2013
TENTANG
PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan Benda Meterai yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta selaras dengan ketentuan lain yang terkait, perlu disusun perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2010 tentang Pengawasan Terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai.
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan Benda Meterai.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan agar unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dapat melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan Benda Meterai secara lebih optimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, dan beberapa tim teknis yang dibentuk dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan Benda Meterai.
D. DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a/KMK.04/2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai.
E. MATERI

I. Pengertian

1. PT Pos Indonesia (Persero) adalah Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) yang merupakan pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan Benda Meterai melalui Divisi Konsinyasi dan Filateli PT Pos Indonesia (Persero) yang berkedudukan di Bandung.
2. Area Ritel PT Pos Indonesia (Persero) adalah unit kerja yang berperan dalam pengelolaan dan pengendalian operasi dan bisnis ritel dan properti, serta kesekretariatan di wilayah kerjanya dalam lingkup bisnisnya.
3. Kantor pos Pemeriksa yang selanjutnya disebut KPRK adalah kantor pos yang berfungsi sebagai kantor pengawas dari kantor pos cabang yang ditentukan.
4. Perum Peruri adalah perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana pencetakan dalam rangka pengadaan Benda Meterai.
5. Benda Meterai adalah Meterai Tempel dan Kertas Meterai yang dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6. Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai adalah kegiatan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penjualan, penyetoran hasil penjualan, dan pelaporan Benda Meterai.
7. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
8. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
9. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
10. Data MPN adalah data pembayaran yang dihasilkan dari proses rekonsiliasi transaksi yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi dengan sistem MPN.
11. Provisi adalah imbal jasa atas pengelolaan dan penjualan Benda Meterai yang dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PT Pos Indonesia (Persero).
12. Stock Opname adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik persediaan Benda Meterai untuk mengetahui saldo persediaan Benda Meterai per akhir periode tertentu.
13. Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai adalah Laporan KPRK atas penjualan Benda Meterai setiap hari dalam bulan bersangkutan yang dilakukan oleh unit-unit penjualan yang berada di bawah tanggung jawabnya.
14. Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai adalah Laporan KPRK atas mutasi dan saldo persediaan Benda Meterai dalam bulan bersangkutan.
15. Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai adalah Laporan Area Ritel PT Pos Indonesia (Persero) yang berisi rekapitulasi penjualan dan persediaan Benda Meterai selama satu triwulan yang dilakukan oleh KPRK yang berada di bawah tanggung jawabnya.
16. Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai adalah Laporan PT Pos Indonesia (Persero) yang berisi rincian mutasi dan saldo persediaan Benda Meterai di setiap KPRK.
17. Laporan Bulanan Penerimaan dan Distribusi Benda Meterai adalah Laporan PT Pos Indonesia (Persero) yang berisi rincian data penerimaan Benda Meterai dari Perum Peruri dan distribusi Benda Meterai ke KPRK.
18. Laporan Tahunan Benda Meterai adalah Laporan PT Pos Indonesia (Persero) terkait dengan Benda Meterai yang menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat dimusnahkan.
19. Penelitian Penjualan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala KPRK untuk mencocokkan jumlah keping Benda Meterai yang terjual berdasarkan Laporan Penjualan Benda Meterai dengan Data MPN.
20. Berita Acara Penelitian Penjualan yang selanjutnya disebut BAPP adalah Berita Acara yang ditandatangani secara bersama-sama oleh Kepala KPRK dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KPRK, yang memuat hasil Penelitian Penjualan.
21. Verifikasi Triwulanan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP dan Tim Verifikasi Benda Meterai Area Ritel PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan rekonsiliasi:

  1. data penerimaan, penjualan, dan persediaan Benda Meterai dengan laporan terkait, dan
  2. jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan hasil Stock Opname dengan laporan persediaan Benda Meterai dalam buku persediaan (G-15) yang ada di KPRK.
22. Berita Acara Verifikasi Triwulanan yang selanjutnya disebut BAVT adalah Berita Acara yang ditandatangani secara bersama-sama oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP dan Tim Verifikasi Benda Meterai Area Ritel PT Pos Indonesia (Persero) yang memuat hasil Verifikasi Triwulanan.
23. Verifikasi Semesteran adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP dan Tim Verifikasi Benda Meterai PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan rekonsiliasi:

  1. data penerimaan, distribusi, penjualan, dan persediaan Benda Meterai secara nasional dengan laporan terkait;
  2. jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan hasil Stock Opname dengan laporan persediaan Benda Meterai dalam buku persediaan (G-15) di PT Pos Indonesia (Persero).
24. Berita Acara Verifikasi Semesteran yang selanjutnya disebut BAVS adalah Berita Acara yang ditandatangani secara bersama-sama oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP dan Tim Verifikasi Benda Meterai PT Pos Indonesia (Persero), yang memuat hasil Verifikasi Semesteran.
25. Surat Pemberitahuan Kekurangan Setor Hasil Penjualan Benda Meterai yang selanjutnya disingkat SPKS adalah Surat Pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala KPRK untuk menyetor hasil penjualan Benda Meterai yang kurang disetor setelah dilakukannya proses Penelitian Penjualan antara kedua belah pihak.
26. Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP adalah tim yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Kanwil DJP yang beranggotakan wakil dari bidang terkait maupun wakil dari KPP yang ditunjuk, yang bertugas melakukan Verifikasi Triwulanan.
27. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP adalah tim yang dibentuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak yang diketuai oleh perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan beranggotakan perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (Bagian Perlengkapan, Bagian Keuangan, dan Bagian Umum), dan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, yang bertugas melakukan Verifikasi Semesteran.
28. Tim Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai Kantor Pusat DJP adalah tim yang dibentuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak yang diketuai oleh perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan beranggotakan perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (Bagian Perlengkapan, Bagian Keuangan, dan Bagian Umum), Direktorat Peraturan Perpajakan II (Subdirektorat Bantuan Hukum), dan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, yang bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pos Indonesia (Persero).
29. Tim Pemusnahan Benda Meterai adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemusnahan Benda Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II. Prosedur Pengawasan

  1. KPP melakukan pengawasan penyampaian Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai dari KPRK yang terdaftar pada KPP terkait serta melakukan Penelitian Penjualan atas Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai pada setiap masa pelaporan.
  2. Kanwil DJP melakukan kompilasi atas BAPP yang disampaikan KPP dan menatausahakan Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai.
  3. Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP melakukan Verifikasi Triwulanan.
  4. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan yang selanjutnya disebut Direktorat PKP, berdasarkan BAPP yang diterima dari KPP, melakukan endorsement pembayaran Provisi kepada PT Pos Indonesia (Persero) atas jasa pengelolaan dan penjualan Benda Meterai dan melakukan analisis penerimaan dan perkiraan kebutuhan Benda Meterai dalam periode tertentu.
  5. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembayaran Provisi kepada PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan endorsement yang dibuat dan disampaikan oleh Direktorat PKP.
  6. Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak melakukan perjanjian kerja (kontrak) pengadaan pencetakan Benda Meterai dengan Perum Peruri berdasarkan analisis penerimaan dan perkiraan kebutuhan Benda Meterai dari Direktorat PKP.
  7. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP melakukan Verifikasi Semesteran.
  8. Tim Pemusnahan Benda Meterai melakukan pemusnahan Benda Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
III. Uraian Prosedur Pengawasan

1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

a. KPP tempat KPRK terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 26 Surat Edaran ini, menerima Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai yang disampaikan oleh KPRK berikut SSP yang telah ditera NTPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 13 dan Lampiran 13a Surat Edaran ini.
b. Dalam kolom “uraian pembayaran” pada SSP harus dicantumkan nama KPRK penjual, tanggal penjualan dan jumlah masing-masing kopur Benda Meterai yang terjual.
c. KPP tempat KPRK terdaftar harus melakukan monitoring atas penyampaian Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai dan SSP yang telah ditera NTPN.
d. Dalam hal KPP belum menerima Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai dan SSP yang telah ditera NTPN sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala KPP wajib mengirim Surat Teguran kepada Kepala KPRK paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya batas waktu diterimanya laporan dimaksud, dengan tembusan kepada:

1) Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan;
2) Kepala Kanwil DJP;
3) Vice President Konsinyasi dan Filateli, PT Pos Indonesia (Persero), Jalan Jakarta Nomor 34 Bandung 40272;

dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 18 Surat Edaran ini.

e. KPP wajib melakukan Penelitian Penjualan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyusun BAPP atas kegiatan Penelitian Penjualan tersebut, yang meliputi:

1) meneliti kebenaran penghitungan aritmatika dalam Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai.
2)  meneliti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KPRK, Kode Akun Pajak, dan Kode Jenis Setoran yang tercantum pada SSP lembar ke-3 yang telah ditera NTPN. NPWP KPRK adalah NPWP KPRK yang melakukan pelaporan, Kode Akun Pajak untuk penjualan Benda Meterai adalah 411612, sedangkan Kode Jenis Setoran untuk penyetoran atas penjualan Benda Meterai adalah 100. Dalam hal NPWP, Kode Akun Pajak, dan Kode Jenis Setoran tidak sesuai, Kepala KPP memberitahukan Kepala KPRK untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 19 Surat Edaran ini.
3) mencocokkan data penjualan berdasarkan Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dengan data penyetoran pada SSP dan Data MPN.
Dalam hal ditemukan:

a) Selisih kurang, yaitu:

(1) Nilai penyetoran pada SSP lebih kecil dari nilai penjualan pada Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai;
maka KPP wajib mengirimkan SPKS kepada KPRK dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 20 Surat Edaran ini.
(2)
(a) data penyetoran tidak ditemukan dalam atau tidak sesuai dengan Data MPN; atau
(b) nilai penyetoran dalam Data MPN lebih kecil dari nilai penyetoran pada SSP; maka KPP harus melakukan konfirmasi atas penyetoran hasil penjualan Benda Meterai ke KPPN untuk memastikan penyetoran oleh KPRK tersebut. Dalam hal terdapat kekurangan penyetoran oleh KPRK, KPP wajib mengirimkan SPKS kepada KPRK dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 20 Surat Edaran ini.

Terhadap SSP yang merupakan respon atas SPKS, KPP wajib melakukan pencocokan sebagaimana tersebut di atas.

b) Selisih Lebih, yaitu nilai penyetoran dalam Data MPN lebih besar dari nilai penjualan pada Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan penyetoran yang tercantum dalam SSP, KPP mencantumkan nilai penjualan pada Berita Acara Penelitian Penjualan sebesar nilai penjualan pada SSP dan selisih lebih tersebut diperhitungkan dalam penyetoran penjualan periode berikutnya.
4) Kepala KPP mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas kebenaran SSP-SSP yang tidak ada dalam atau tidak sesuai dengan Data MPN sebagaimana dimaksud pada angka 3). a). (2). menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran 21 paling lama tanggal 27 bulan diterimanya laporan. Penetapan tanggal tersebut dimaksudkan agar konfirmasi atas SSP-SSP pertama dan SSP atas respon SPKS (SSP kedua) dapat dilakukan sekaligus.
f. KPP menyusun BAPP dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 14 dan Lampiran 14a Surat Edaran ini yang ditandatangani Kepala KPP dan Kepala KPRK setelah KPRK menyetor kekurangan setor sebagaimana pada huruf e. 3). a). pada Kas Negara.
g. BAPP ditandatangani paling lama 1 (satu) bulan setelah periode penjualan.
h. KPP harus menyampaikan BAPP kepada Kanwil DJP dengan ditembuskan ke Direktorat PKP dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal  Pajak.
i. Penyampaian BAPP oleh KPP sebagaimana dimaksud pada huruf h dilakukan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya Penelitian Penjualan. Apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, maka BAPP disampaikan pada hari kerja berikutnya.
j. Tata Cara Pengawasan Penyampaian Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Bulanan Persediaan Benda Meterai dan Tata Cara Penelitian Penjualan di Kantor Pelayanan Pajak dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 Surat Edaran ini.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

a. Kanwil DJP menerima BAPP yang disampaikan oleh KPP.
b. Kanwil DJP menerima Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dari Area Ritel PT Pos Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 26 Surat Edaran ini, paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan.
c. Kepala Kanwil DJP membentuk Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP dengan susunan tim sebagaimana dimaksud pada angka Romawi I butir 26.
d. Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP, berdasarkan BAPP yang disampaikan oleh KPP dan Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai yang disampaikan oleh Area Ritel PT Pos Indonesia (Persero), melakukan Verifikasi Triwulanan bersama-sama dengan Tim Verifikasi Benda Meterai Area Ritel PT Pos Indonesia (Persero) yang membawahi KPRK terkait.
e. Verifikasi Triwulanan diselesaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya setiap triwulan yang bersangkutan.
f. Triwulan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan e adalah:

1) triwulan I meliputi bulan Januari, Februari, Maret;
2) triwulan II meliputi bulan April, Mei, Juni;
3) triwulan III meliputi bulan Juli, Agustus, September, dan;
4) triwulan IV meliputi bulan Oktober, November, Desember.
g. Verifikasi Triwulanan dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah keping Benda Meterai yang dijual sesuai antara yang dilaporkan dan keadaan yang sebenarnya di KPRK, yaitu dengan cara:

1) Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP melakukan Stock Opname triwulanan di tempat kedudukan KPRK dan di beberapa kantor pos cabang yang dipilih secara uji petik (sampling), melakukan perhitungan administratif atas Benda Meterai yang diakui sebagai Benda Titipan, serta mencocokkan hasil Stock Opname dengan jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan BAPP, Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai, dan buku persediaan Benda Meterai (G-15). Dalam melakukan penghitungan dan pencocokan, Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP harus memperhatikan penambahan dan pengurangan persediaan Benda Meterai dalam kurun waktu antara akhir triwulan dengan tanggal pelaksanaan Verifikasi Triwulanan.
2) Terkait dengan penyusunan laporan keuangan, waktu pelaksanaan Stock Opname untuk triwulan II dan triwulan IV adalah sebagai berikut:

a) triwulan II pada 30 Juni;
b) triwulan IV pada 31 Desember;

dengan Berita Acara Stock Opname Triwulan II dan Berita Acara Stock Opname Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada Lampiran 15b Surat Edaran ini disampaikan kepada Direktorat PKP dengan ditembuskan kepada Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 20 hari sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

3) Dalam hal hasil Stock Opname yang telah dilakukan rekonsiliasi menunjukkan:

a) Selisih kurang, yaitu jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan hasil Stock Opname lebih kecil daripada jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan BAPP, Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai, dan buku persediaan Benda Meterai (G-15), maka KPRK harus menyetor selisih kurang tersebut ke Kas Negara;
b) Selisih lebih, yaitu jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan hasil Stock Opname lebih besar daripada jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan BAPP, Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai, dan buku persediaan Benda Meterai (G-15), maka selisih lebih tersebut diperhitungkan dalam penyetoran penjualan periode berikutnya.
h. Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP menyusun BAVT dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 15 dan Lampiran 15a Surat Edaran ini yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP dan Kepala Area Ritel PT Pos Indonesia (Persero) setelah KPRK menyetor kekurangan setor sebagaimana dimaksud pada huruf g. 3). a). ke Kas Negara.
i. Kanwil DJP menyampaikan BAVT dan Rekapitulasi BAPP kepada Direktorat PKP dengan ditembuskan kepada Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya setiap triwulan yang bersangkutan.
j. Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Triwulanan oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP dan Tata Cara Pengadministrasian Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai oleh Kanwil DJP dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 dan Lampiran 4 Surat Edaran ini.
3. Direktorat PKP

  1. Menerima, merekapitulasi, dan menatausahakan BAPP dari KPP, Rekapitulasi BAPP dan BAVT dari Kanwil DJP, dan Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dari PT Pos Indonesia (Persero).
  2. Melakukan pengesahan (endorsement) pembayaran Provisi atas penjualan Benda Meterai berdasarkan BAPP yang dikirim oleh KPP.
  3. Tata Cara Pengesahan (Endorsement) Pembayaran Provisi Penjualan Benda Meterai oleh Direktorat PKP dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6 Surat Edaran ini.
  4. Melakukan analisis penerimaan dan perkiraan kebutuhan Benda Meterai berdasarkan Rekapitulasi atas BAPP, BAVT dan BAYS.
  5. Hasil analisis perkiraan kebutuhan Benda Meterai yang dibuat oleh Direktorat PKP digunakan oleh Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengadaan Benda Meterai.
  6. Tata Cara Penatausahaan Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dari PT Pos Indonesia (Persero) oleh Direktorat PKP, dan Tata Cara Analisis Kebutuhan Benda Meterai oleh Direktorat PKP dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 9 dan 10 Surat Edaran ini.
4. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak

  1. Melakukan pembayaran Provisi kepada PT Pos Indonesia (Persero) sesuai endorsement yang disampaikan oleh Direktorat PKP dengan batas waktu pembayaran Provisi mengacu pada Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Pos Indonesia (Persero).
  2. Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar atas Endorsement Pembayaran Provisi Penjualan Benda Meterai dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 7 Surat Edaran ini.
5. Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak

  1. Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak menerima, merekapitulasi, dan menatausahakan BAPP dari KPP, Rekapitulasi BAPP dan BAVT dari Kanwil DJP, dan Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dari PT Pos Indonesia (Persero).
  2. Melakukan perjanjian kerja (kontrak) pengadaan pencetakan Benda Meterai dengan Perum Peruri dengan penentuan jumlah Benda Meterai yang akan dicetak berdasarkan analisis penerimaan dan perkiraan kebutuhan Benda Meterai dari Direktorat PKP.
  3. Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak menerima, merekapitulasi, dan menatausahakan Laporan Bulanan Penerimaan dan Distribusi Benda Meterai dari PT Pos Indonesia (Persero) dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 11 Surat Edaran ini.
  4. Bagian Perlengkapan menerima, merekapitulasi, dan menatausahakan Laporan Tahunan Benda Meterai yang menurut Peraturan Menteri Keuangan dapat dimusnahkan dari PT Pos Indonesia (Persero) dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 12 Surat Edaran ini.
6. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP

a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak membentuk Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP dengan susunan tim sebagaimana dimaksud pada angka Romawi I butir 27.
b. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP, berdasarkan BAPP, BAVT, Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai, dan Laporan Bulanan Penerimaan dan Distribusi Benda Meterai, melakukan Verifikasi Semesteran di PT Pos Indonesia (Persero).
c. Verifikasi Semesteran diselesaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya Verifikasi Triwulanan II dan Verifikasi Triwulanan IV.
d. Verifikasi Semesteran dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah keping Benda Meterai yang dijual sesuai antara yang dilaporkan dan keadaan yang sebenarnya, yaitu dengan cara:

1) Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP melakukan Stock Opname semesteran di tempat kedudukan PT Pos Indonesia (Persero) dan mencocokkan hasil Stock Opname dengan jumlah persediaan Benda Meterai yang berdasarkan BAPP, BAVT, Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai, dan Laporan Bulanan Penerimaan dan Distribusi Benda Meterai dari PT Pos Indonesia (Persero) serta dalam buku persediaan Benda Meterai (G-15). Dalam melakukan penghitungan dan pencocokan, Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP harus memperhatikan penambahan dan pengurangan persediaan Benda Meterai dalam kurun waktu antara akhir semester dengan tanggal pelaksanaan Verifikasi Semesteran.
2) Terkait dengan penyusunan laporan keuangan, waktu pelaksanaan Stock Opname adalah pada 30 Juni dan 31 Desember dengan Berita Acara Stock Opname Semester I dan Berita Acara Stock Opname Semester II sebagaimana dimaksud pada Lampiran 16b Surat Edaran ini disampaikan kepada Direktorat PKP dengan ditembuskan kepada Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 20 hari sejak berakhirnya semester yang bersangkutan.
3) Dalam hal hasil Stock Opname yang telah dilakukan rekonsiliasi menunjukkan:

a) Selisih kurang, yaitu jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan hasil Stock Opname lebih kecil daripada jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan BAPP, BAVT, Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai, dan Laporan Bulanan Penerimaan dan Distribusi Benda Meterai, serta buku persediaan Benda Meterai (G-15), maka PT Pos Indonesia harus menyetor kekurangan setor ke Kas Negara;
b) Selisih lebih, yaitu jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan hasil Stock Opname lebih besar daripada jumlah persediaan Benda Meterai berdasarkan BAPP, BAVT, Laporan Bulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai, dan Laporan Bulanan Penerimaan dan Distribusi Benda Meterai, serta buku persediaan Benda Meterai (G-15), maka selisih lebih tersebut diperhitungkan dalam penyetoran penjualan periode berikutnya.
c) Jumlah persediaan Benda Meterai rusak/kadaluarsa, yaitu jumlah persediaan Benda Meterai yang rusak/kadaluarsa dan dapat diusulkan untuk dimusnahkan, maka jumlah persediaan Benda Meterai rusak/kadaluarsa tersebut dilaporkan dalam BAVS.
e. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP menyusun BAVS dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 16 Surat Edaran ini dan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) setelah PT Pos Indonesia (Persero) menyetor selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam huruf d. 3). a). ke Kas Negara.
f. Berita Acara Verifikasi Semesteran disampaikan kepada Direktur PKP.
g. Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Semesteran oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 5 Surat Edaran ini.
h. Tim Verifikasi Benda Meterai Kantor Pusat DJP juga bertugas melakukan verifikasi bersama PT Pos Indonesia (Persero) atas Benda Meterai yang dilaporkan berada dalam kondisi kahar (force majeur) dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Fisik Benda Meterai Karena Kondisi Kahar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 17 Surat Edaran ini.
i. Tata Cara Pemeriksaan Fisik Benda Meterai Karena Kondisi Kahar dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 8 Surat Edaran ini.
7. Tim Pemusnahan Benda Meterai

  1. Tim Pemusnahan Benda Meterai bertugas melakukan pemusnahan Benda Meterai.
  2. Pemusnahan Benda Meterai dilakukan sesuai dengan tata cara pemusnahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
F. KETENTUAN PERALIHAN

  1. Prosedur pengesahan (endorsement) pembayaran Provisi penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini mulai dilaksanakan untuk periode Januari 2013;
  2. Verifikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini mulai dilaksanakan untuk periode triwulan I 2013;
  3. Verifikasi Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini mulai dilaksanakan untuk periode semester I 2013.
G. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
H. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
I. PENUTUP
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diminta kepada semua unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang terkait untuk melaksanakan Pengawasan Terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai yang diatur dalam Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

Demikian disampaikan

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan:

  1. Para Direktur
  2. Para Tenaga Pengkaji
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  4. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  5. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal

 

Berikut Link Lampiran, SE-38-PJ-2013

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan