Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 97/PJ/2009
NOMOR SE – 97/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
| I. | Pengertian | ||||||||||||
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
|
|||||||||||||
| II. | Ruang Lingkup | ||||||||||||
|
|||||||||||||
| III. | Penerimaan Berkas dan Penelitian Persyaratan Permohonan | ||||||||||||
|
|||||||||||||
| IV. | Penanganan Berkas Permohonan yang Memenuhi Persyaratan | ||||||||||||
|
|||||||||||||
| V. | Bentuk Formulir | ||||||||||||
|
|||||||||||||
| VI. | Prosedur Penyelesaian Permohonan | ||||||||||||
| Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Yang Tidak Benar ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XIX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||||||||
| VII. | Lain-lain | ||||||||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut link Lampiran – SE – 97-PJ-2009
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074