Peraturan Pajak
ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/PMK.02/2011 TENTANG
STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012;
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
|
|||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
|||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012.
|
||||
Pasal 1
|
||||||
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012.
|
||||||
Pasal 2
|
||||||
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai estimasi.
|
||||||
Pasal 3
|
||||||
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||||
Pasal 4
|
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 461
|