Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 95/PJ./2009

TENTANG

PENGAWASAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan bahwa data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 dapat diunduh melalui Portal DJP. Berdasarkan data tersebut, bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan Pengawasan pembayaran dan kewajiban perpajakan Bendaharawan yang terdaftar di lingkungan kerja Saudara;
  2. Melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana terlampir;
  3. Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Oktober 2009
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.

Berikut link Lampiran – SE – 95-PJ-2009

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan