Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 69/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 41/PJ/2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| I. |
Bahwa tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP di KPP pada prinsipnya tidak mengalami banyak perubahan dari yang sudah ada sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor /PJ/2009 hanya mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 dalam rangka pemberian pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terutama bagi orang pribadi. |
| II. |
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 antara lain:
| 1. |
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau KPP wajib mengajukan permohonan pindah ke:
- KPP Lama, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara;
- KPP Baru, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau Wajib Pajak Orang Pribadi,
dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah. |
| 2. |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
| 3. |
KPP Baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP serta ditembuskan ke KPP Lama, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak:
- diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Badan, atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara;
- permohonan diterima secara lengkap, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Orang Pribadi.
|
| 4. |
KPP Lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru. |
| 5. |
Dalam hal permohonan pindah dari Wajib Pajak dan/atau PKP disampaikan ke:
- KPP Baru oleh Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation, atau Wajib Pajak Bendahara, KPP Baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Lama;
- KPP Lama oleh Wajib Pajak dan/atau PKP Orang Pribadi, KPP Lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Baru.
|
| 6. |
Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Bendahara dan Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP Orang Pribadi adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini. |
| 7. |
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya. |
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juli 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Berikut link Lampiran – SE – 69-PJ-2009
www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074
Menyukai ini:
Suka Memuat...