Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 65/PJ/2009

TENTANG

KAMPANYE PENINGKATAN KEPATUHAN PENYAMPAIAN
SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunannya, dengan ini diinstruksikan agar :
  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan kampanye penyampaian dan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan berbagai cara antara lain:
    • menghimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunannya
    • mendatangi atau mengumpulkan Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
    • mendatangi tempat kerja karyawan atau mengumpulkan para pimpinan yang mengelola sumber daya manusia.
    • melakukan kampanye di berbagai tempat dan melalui media yang tersedia.
  2. Kepala Kantor Wilayah melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan kampanye serta melaporkannya ke Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dengan format terlampir.
  3. Kelengkapan kampanye dapat diunduh dari http://10.254.150.215
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2009

Direktur Jenderal,

ttd.Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan Yth.:

  1. Sesditjen
  2. Para Direktur
  3. Para Tenaga Pengkaji
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Berikut link Lampiran – SE – 65-PJ-2009

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan