Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 23/PJ./2009

TENTANG

PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-70/PJ/2008
TANGGAL 12 DESEMBER 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN
PENDAFTARAN NPWP TERKAIT DENGAN PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983  TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam pendaftaran NPWP sehubungan masih banyaknya permohonan pendaftaran NPWP dan terkait dengan perpanjangan Sunset Policy, dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ/2008tanggal 12 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran NPWP Terkait Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :

Ketentuan angka 8 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

“8. Ketentuan penyelesaian pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam angka 4 dan angka 5 diatas berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2009
Direktur Jenderal

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kapus PDDP di Lingkungan DJP.

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan