Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 02/PJ/2012
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN
KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA
PADA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang    :

  1. bahwa sehubungan dengan penerapan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data Eksternal, untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi perlu ditetapkan penggunaan kode surat dan cap dinas pada Unit Pelaksana Teknis dimaksud;
  2. bahwa sehubungan belum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan kode surat dan cap dinas untuk Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data Eksternal, perlu ditetapkan penggunaan kode surat dan cap dinas sementara pada Unit Pelaksana Teknis dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan dan Penggunaan Kode Surat dan Cap Dinas Sementara pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data Eksternal;

Mengingat    :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135/KM.1/2010 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KM.1/2010 tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ/2011 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2011 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Saat Mulai Beroperasi, dan Tahapan Awal Cakupan Wilayah Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar:

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA PADA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL.

PERTAMA    :

Menetapkan kode surat pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA        :

Menetapkan cap dinas pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KETIGA        :

Kode surat dan cap dinas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data Eksternal sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan kode surat dan cap dinas pada Unit Pelaksana Teknis bersangkutan.

KEEMPAT    :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 Desember 2011.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengelohan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;
  3. Para Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan Balasan