Peraturan Pajak
PENGUMUMAN 
PENG – 04/PJ.09/2009

TENTANG

 

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

Sehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tanggal 31 Maret 2009 dan bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) tanggal 30 April 2009, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Diingatkan dan dihimbau kepada Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya jauh sebelum tanggal jatuh tempo tersebut di atas untuk menghindari antrian panjang.
  2. Jenis SPT Tahunan PPh WP OP yang wajib diisi disesuaikan dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Formulir 1770 SS (SPT Tahunan PPh WP OP Sangat Sederhana) bagi karyawan yang hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun;
    2. Formulir 1770 S (SPT Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) bagi karyawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas; atau
    3. Formulir 1770 (SPT Tahunan PPh WP OP) bagi WP OP yang mempunyai/melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Jenis SPT Tahunan PPh WP Badan yang wajib diisi adalah formulir 1771.
  4. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di website http://www.pajak.go.id
  5. SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau oleh pihak yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak dengan surat kuasa bermeterai.
  6. Apabila terdapat PPh kurang bayar, agar dilakukan pembayarannya melalui Bank Persepsi atau kantor pos.
  7. SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui drop box Ditjen Pajak yang ditempatkan di KPP, pojok pajak, mobil pajak, atau tempat-tempat tertentu lainnya.
  8. SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan masing-masing, yang selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif.
  9. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 500200, pojok pajak dipusat-pusat keramaian, mobil pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

Jakarta, 13 Pebruari 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan