Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 06/PJ./2008

TENTANG

DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA,
SERTA PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya APBN Tahun Anggaran 2008, maka dipandang perlu untuk menetapkan distribusi Rencana Penerimaan per Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2008, yang terdiri dari PPh Non Migas, PPN dan PPn BM, Pajak lainnya, serta PBB dan BPHTB;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008;
  10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 64/PJ./2007 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2008;

 

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2008.

PERTAMA :

Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2008, yang terdiri dari PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Tidak Termasuk PPh Pasal 25 & 29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, Pajak lainnya, serta PBB dan BPHTB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2008

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  3. Direktur Jenderal Anggaran
  4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
  5. Kepala Badan Koordinasi Fiskal
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Seluruh Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tinggalkan Balasan