NOMOR KEP – 72/PJ/2004
DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan mental, etika dan integritas, akan diselenggarakan lomba Kerohanian Agama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa dalam rangka memasyarakatkan jingle pajak dan meningkatkan apresiasi di bidang seni, akan diselenggarakan lomba paduan suara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa demi sukses terselenggaranya lomba Kerohanian Agama dan paduan suara, perlu diadakan koordinasi dan persiapan yang matang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Memperhatikan :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2004 tanggal 12 April 2004 tentang Penyelenggaraan Lomba Kerohanian Agama Dan Paduan Suara Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kedua Reformasi Moral Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Membentuk Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
- Mempersiapkan pelaksanaan lomba Kerohanian Agama dan paduan suara;
- Mengkoordinasikan penilaian untuk pemilihan peserta Kerohanian Agama dan tim paduan suara terbaik;
- Menyelenggarakan acara puncak lomba Kerohanian Agama dan paduan suara.
KETIGA :
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim ini dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP-PBB) Tahun Anggaran 2004.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
WA: 0812 932 70074