Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 23/PJ.43/2006

TENTANG

PENJELASAN DAN PENEGASAN KETENTUAN PASAL 8 KEP-192/PJ./2002

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara No. xxx tanggal 9 September 2005, maka dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1. Dalam Surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC yang masih mengalami akumulasi kerugian fiskal mengajukan permohonan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP-192/PJ./2002;
b. Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-192/PJ./2002 mengatur mengenai jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan
SKB dan persyaratan kelengkapan data, dan apabila jangka waktu dimaksud terlampaui
maka permohonan dianggap diterima dan wajib diterbitkan SKB;
c. PT ABC telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKB dengan surat No. xxx
tanggal 8 Juli 2005 yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Satu
dengan Bukti Penerimaan Surat No. S-26/WPJ.06/1503/2005 tanggal 12 Juli 2005, dan baru
mendapat tanggapan dari KPP Menteng Satu melalui Surat No. S-03/WPJ.06/KP.0709/2005
tanggal 25 Agustus 2005 perihal permintaan kelengkapan data, yang diterima oleh PT ABC
tanggal 31 Agustus 2005;
d. Menurut PT ABC, surat tanggapan dan KPP Menteng Satu tersebut melampaui jangka waktu 1,
(satu) bulan pemberian keputusan SKB, dan karenanya permohonan SKB seharusnya
dianggap diterima dan wajib diterbitkan SKB PPh Pasal 23;
e. KPP Menteng Satu berpendapat bahwa jangka waktu 1 (satu) bulan tidak di hitung dari tanggal
diterimanya surat permohonan, namun dari tanggal saat semua data-data yang di minta oleh
KPP Menteng Satu telah dilengkapi oleh PT ABC;
f. Atas pendapat KPP Menteng Satu tersebut PT ABC mempertanyakan apakah sepanjang masih
memerlukan data-data tambahan, jangka waktu 1 (satu) bulan dimaksud tidak wajib
dilaksanakan;

2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-192/PJ./2002 tentang Tata Cara Penerbitan
SKB Pemotongan/Pemungutan PPh diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (1) huruf b:
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau
pemungutan PPh oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena Wajib Pajak berhak
melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar
daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan;
b. Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan
pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang
dalam tahun berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan
karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a dalam hal :
a. Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, atau
b. Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau
c. Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yang
berada di luar kemampuan (force majeur) sehingga akan mengakibatkan
menderita kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan;
(2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkiraan penghasilan
neto tahun berjalan;
c. Pasal 3 :
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan SKB dan pemotongan/pemungutan PPh
oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang berhak melakukan kompensasi kerugian
fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b;
(2) Dalam mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak harus diperhatikan :
a. Besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat
dikompensasikan, dan
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto dalam Tahun berjalan;
(3) Yang dimaksud dengan kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat
dikompensasikan adalah :
a. Kerugian yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, atau
b. Kerugian yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh apabila belum ditetapkan
atau tidak ada surat ketetapan pajak;
(4) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan;
d. Pasal 4 :
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan
pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak dalam
hal Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dan Pajak Penghasilan yang
akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c;
(2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkiraan penghasilan
neto tahun berjalan;
e. Pasal 6 ayat (1) :
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB dan pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak
lain, disamping menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
dan Pasal 4 wajib menyampaikan daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta nilai
transaksi yang diperkirakan akan diterima/diperoleh;
f. Pasal 8 :
(1) Atas permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak
Penghasilan (PPh) oleh pihak lain, wajib diberikan keputusan dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sesudah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap;
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan Wajib Pajak diterima
belum diberikan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima;
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerbitkan SKB dalam hal permohonan
Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC sebagai Wajib Pajak yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dapat
mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 23 kepada Kepala KPP Menteng Satu dengan mengisi
formulir yang tersedia;
b. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan data-data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, yaitu dapat berupa perkiraan penghasilan neto tahun berjalan, SPT Tahunan PPh Badan dan
atau surat ketetapan pajak tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat diketahui besarnya
kerugian yang masih dapat dikompensasikan;
c. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah formulir permohonan beserta kelengkapan datanya
diterima, KPP Menteng Satu harus memberikan keputusan apakah permohonan SKB tersebut
diterima atau ditolak;
d. Dalam hal permohonan tidak atau kurang dilengkapi dengan data, maka jangka waktu 1
(satu) bulan dihitung sejak kelengkapan data tersebut diterima oleh KPP Menteng Satu.

Demikian agar Saudara maklum

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Jenderal Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan