Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 48/PJ.313/2006
TENTANG
KONFIRMASI PENGENAAN TARIF PPh PASAL 22 DAN PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain :
a. Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Departemen
Keuangan atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPPN Jakarta I, dan untuk
menindaklanjuti LHP tersebut, Saudara memohon konfirmasi perihal tersebut pada pokok
surat;
b. Konfirmasi tersebut Saudara perlukan untuk menyamakan persepsi antara Inspektorat
Jenderal Departemen Keuangan dengan KPPN khususnya KPPN Jakarta I selaku wajib pungut
atas pembayaran kontrak/pekerjaan yang dilakukan oleh proyek/satker pada Tahun
Anggaran 2004;
c. Pada LHP tersebut dinyatakan terdapat kekurangan setor/pungut atas PPh Pasal 22 dan Pasal
23. Guna menjawab terdapat atau tidaknya kekurangan setor/pungut atas PPh Pasal 22 dan
Pasal 23, Saudara memohon penjelasan karena kemungkinan terdapat perbedaan penafsiran
terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-170/PJ/2002;
d. Atas pekerjaan-pekerjaan sesuai isi kontrak pada lampiran I, menurut Saudara tidak
termasuk dalam pengertian jasa teknik sehingga Saudara mengenakan/memungut PPh Pasal
22 dengan tarif 1,5% sebagai pekerjaan pengadaan barang dan jasa (menurut Itjen Depkeu
seharusnya dengan tarif 6% sebagai jasa teknik);
e. Atas pekerjaan-pekerjaan seperti tersebut pada lampiran IIA dan didukung dengan SIUP dari
masing-masing perusahaan yang menerangkan bahwa kegiatan usahanya bergerak dalam
bidang konsultan managemen, Saudara mengenakan/memungut PPh Pasal 23 dengan tarif 6%
sebagai jasa manajemen (menurut Itjen Depkeu seharusnya dengan tarif 7,5% sebagai jasa
konsultan);
f. Terhadap pekerjaan-pekerjaan kajian/penelitian (seperti pada lampiran IIB) Saudara tidak
mengenakan/memungut PPN dan PPh Pasal 23, karena pelaksana pekerjaan kajian/penelitian
tersebut telah membuat surat pernyataan diatas segel yang menyatakan bahwa telah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sedangkan menurut Itjen Depkeu tetap harus
dipungut berdasarkan SE-22/PJ.3/1989 dan SE-05/PJ.32/1996 terhadap pekerjaan yang
dilakukan oleh instansi pemerintah lain kepada instansi pemerintah lainnya, PPN tidak
dipungut; Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh, unit tertentu dari badan/lembaga pemerintah tidak
termasuk subyek PPh;
g. Atas sewa stand pameran yang tidak bersifat permanen, menurut Saudara adalah termasuk
dalam sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, sehingga tidak
termasuk dalam kategori persewaan tanah dan bangunan yang dikenakan tarif 10%, oleh
karena itu Saudara mengenakan/memungut PPh Pasal 23 dengan tarif 6% dan menurut Itjen
Depkeu seharusnya 10%.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, diatur antara lain bahwa
yang menjadi Subjek Pajak adalah antara lain badan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa BUMN,
BUMD merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit
tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk
memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.
Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek
Pajak, yaitu :
1) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
3) Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah;
dan
4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 5, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitias atau kemudahan atau hak
tersedia dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
b. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
c. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang;
d. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak;
e. Pasal 1 angka 27, bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan
Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan
Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut;
f. Pasal 4 huruf c, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
g. Pasal 4A ayat (1), bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa
yang tidak dikenakan PPN;
h. Pasal 4A ayat (3), bahwa Jasa Konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, jasa atas pekerjaan
pengadaan barang dan jasa, dan jasa persewaan ruangan (stand pameran) tidak termasuk
kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
i. Pasal 7 ayat (1), bahwa tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, diatur bahwa :
a. Pasal 1, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri,
wajib dibayar Pajak Penghasilan;
b. Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah 10%
(sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat
final;
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, jasa atas pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dan
jasa persewaan ruangan (stand Pameran) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ataupun
yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
6. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang
Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan Tanah
dan/atau Bangunan, diatur bahwa yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua
jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga
yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya
pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya
dibuat secara terpisah maupun disatukan;
7. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
236/KMK.03/2003, diatur antara lain bahwa :
a. Pasal 1 angka 2, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain adalah Direktorat Jenderal Anggaran,
Bendaharawan Pemerintah, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah
Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
b. Pasal 2 ayat (1) huruf b, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebesar
1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
8. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, antara lain diatur bahwa :
– Pasal 1 : bahwa bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD, yang terdiri dari
bendaharawan pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota;
– Pasal 2 ayat (1) : bahwa bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
– Pasal 2 ayat (2) : bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena
Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
9. Dalam angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2000 tentang Perlakuan
Pajak Penghasilan Atas Jasa Manajemen Dan Jasa Konsultan Di Bidang Manajemen, diatur bahwa
pengertian umum yang dimaksud dengan jasa konsultan adalah pemberian advis profesional dalam
suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan
tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam
pelaksanaannya.
Jasa konsultan manajemen adalah pemberian advis profesional di bidang manajemen dimana tenaga
ahli tersebut tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan manajemen klien yang bersangkutan.
10. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh, ditegaskan
bahwa :
a. Pasal 1 ayat (2), dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa
lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya
atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan
antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Lampiran II angka 1 huruf b, jasa konsultan kecuali konsultan konstruksi, perkiraan
penghasilan netonya adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
11. Sesuai dengan SE-08/PJ.222/1984 tentang Jasa Tekhnik Dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 Dan
Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, ditegaskan sebagai berikut :
I. Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi
yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
pengetahuan yang dapat meliputi :
a. Untuk suatu proyek tertentu dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya
hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian
misalnya berupa :
1. Penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
2. Pembuatan design bangunan;
3. Pengawasan pelaksanaan bangunan itu.
b. Untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Dalam membuat produk tertentu ini jasa
teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus
menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus
menerus ini dapat berupa pemberian :
(1) informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi,
perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
(2) bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi
jasa tekhnik, dan
(3) latihan atas para petugas dari pemakai jasa. Namun ada kalanya jasa teknik
untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat pula diberikan sekali
saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi tidak bisa
terlaksana sebagaimana mestinya.
c. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan
pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
II. Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung
dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen (“management
fee”).
12. Dalam kontrak-kontrak yang disertakan dalam surat dari Kepala KPPN Jakarta I, disebutkan bahwa
ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
a. lampiran I
1) pekerjaan pengadaan alat/mesin cold storage Dalam rangka Pengembangan IKM
Pengolahan Ikan di Kabupaten Sikka-Maumere, NTT;
2) pekerjaan pengadaan alat/mesin cold Box dan pembuatan Batu es dalam rangka
pengembangan IKM Pengolahan Ikan di Kabupaten Belu, NTT;
3) Pekerjaan pengadaan alat/mesin cold storage dan pabrik es dalam rangka
pengembangan IKM di Kabupaten Sula, Maluku Utara;
4) Pekerjaan pengadaan alat/mesin pabrik es dan pembuatan Pakan ternak dalam
rangka pengembangan IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ternak di Kabupaten Sidrap,
Sulawesi Selatan;
5) Pekerjaan Pengadaan Alat/mesin pembuatan gerabah dalam rangka pengembangan
IKM Gerabah dan Keramik di NTB;
6) Pengadaan alat/mesin Cold Storage dalam rangka pengembangan IKM Pengolahan
Ikan di kabupaten sikka-maumere;
7) Pekerjaan pengadaan alat/mesin pabrik es dalam rangka pemberdayaan IKM di
Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan;
8) Pengadaan alat/mesin cold storage, pengolah rotan dalam rangka pemberdayaan
industri kecil dan menengah di kabupaten Yappen Waropen;
9) Pekerjaan pengadaan alat/mesin pengolahan CPO dalam rangka pemberdayaan
industri kecil dan menengah di kabupaten Muko-muko.
dengan spesifikasi khusus sebagaimana diuraikan pada lampiran perjanjian.
b. Dalam lampiran II/a surat, dikemukakan bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan
konsultan manajemen.
c. Dalam Lampiran II/b, dikemukakan tentang pembayaran yang dilakukan oleh instansi
pemerintah, yang dibiayai dengan APBN/APBD.
d. Dalam lampiran II/c, dikemukakan tentang pembayaran untuk sewa stand pameran.
13. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dan memperhatikan isi kontrak di atas, dengan ini kami
sampaikan bahwa :
a. Pekerjaan-pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I merupakan pengadaan/
pembelian barang sehingga atas pengadaan/pembelian tersebut bendaharawan KPPN Jakarta
I wajib memungut PPh Pasal 22 dan bukan PPh Pasal 23;
b. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIa, merupakan pekerjaan konsultan selain
konsultan konstruksi, dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 50% dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Atas jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIb, tidak dikenakan pemotongan PPh
sepanjang badan-badan yang memberikan jasa tersebut bukan merupakan subyek pajak dan
imbalan atas jasa tersebut dibayarkan langsung ke kas negara dan bukan ke rekening badan-
badan tersebut;
d. Atas jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIc, merupakan persewaan tanah dan
bangunan dan harus dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dan bersifat final;
e. Atas jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, jasa atas pekerjaan pengadaan barang dan
jasa, jasa kajian/penelitian, dan jasa persewaan ruangan (stand pameran) terutang PPN
sebesar 10% dari seluruh nilai penggantian atas jasa-jasa tersebut di atas;
f. Atas pembayaran dilaksanakannya jasa-jasa tersebut di atas oleh Bendaharawan KPPN
Jakarta I kepada rekanan Pemerintah, maka Bendaharawan KPPN Jakarta I wajib memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang tersebut.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
NIP 060061993
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074