Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 33/PJ.53/2006

TENTANG

PERMOHONAN PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2003

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 25 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP BUMN No.168/III/DKB/2005 tanggal
9 Mei 2005 dan butir 3 huruf c surat jawaban dari KPP BUMN No.S-242/WPJ.07/KP.0108/2005
tanggal 16 Juni 2005 perihal PPN atas Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Tunda Type
SRP2x1600 HP yang menegaskan bahwa ‘SKB PPN harus sudah dimiliki sebelum terjadinya
transaksi, jika SKB PPN dimiliki setelah terjadinya transaksi, maka transaksi tersebut terutang
PPN meskipun BKP-nya termasuk dalam kelompok yang dibebaskan dari pengenaan PPN.’
b. Surat jawaban dari KPP BUMN tersebut telah Saudara teruskan ke PT P I Medan.
c. Mengingat PT P I Medan baru dapat memiliki SKB PPN setelah tanggal transaksi (kontrak)
maka atas transaksi tersebut tidak Saudara bebaskan dari pengenaan PPN.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT DKB menagih kepada PT P I atas beban/pengenaan
PPN yang mafia sampai saat ini belum dapat direalisasi pembayarannya.
e. Berkaitan dengan hal-hal diatas dan untuk mendapat penjelasan atas transaksi PT DKB
dengan PT P I, Saudara mohon penegasan sehubungan dengan surat jawaban KPP BUMN.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
namun jasa pemborongan atau pembangunan kapal tidak termasuk jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 11
– ayat (1) huruf c, bahwa Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena
Pajak,
– ayat (2), bahwa Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah
pada saat pembayaran.
d. Pasal 13
– ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau
huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c.
– ayat (3), bahwa Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat
pembayaran.

3. Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, mengatur bahwa
terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau
kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam penjelasan Pasal
tersebut dijelaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya
pajak terjadi pada saat :
a. tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya;
b. dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; atau
c. pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli
2003, antara lain mengatur :
a. Pasal 3 angka 1, bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan
Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Nasional, yang meliputi :
1) Jasa persewaan kapal;
2) Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
3) Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
b. Pasal 4, bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau
perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

5. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Penetapan Saat
Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur
Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-433/PJ/2002 , mengatur bahwa Faktur Pajak Standar hams dibuat paling lambat :
a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali
pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat
paling lambat pada saat penerimaan pembayaran;
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
d. Pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.

6. Berdasarkan Kontrak Perjanjian antara PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I dengan PT DPKB (Persero)
Nomor UM.58/18/7/PI-03 dan 028/1/Kontr/DKB/2003 tanggal 29 Juli 2003 tentang Pekerjaan
Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Tunda Type SRP 2 x 1600 HP PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I,
antara lain diatur :
a. Pasal 1 ayat (2), bahwa lingkup pekerjaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, terdiri dari :
1) Membuat desain rinci (rancang bangun);
2) Melaksanakan pembangunan;
3) Melaksanakan pengadaan material/bahan dan peralatan;
4) Melaksanakan pengetesan dan pengujian;
5) Menyelesaikan sertifikasi;
6) Melaksanakan peluncuran;
7) Melaksanakan pengenalan/familirisasi dan pelatihan;
8) Melaksanakan penyerahan.
b. Pasal 4
1) Ayat (1), bahwa harga borongan/harga kontrak pembangunan kapal sebagaimana
tersebut dalam ayat (1) Pasal 1 di atas yang telah disetujui oleh kedua belah pihak
sebesar USD 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu US Dollar) yang merupakan harga
tetap (fix price);
2) Harga borongan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini belum termasuk PPN 10%,
sedangkan pajak-pajak lainnya yang berhubungan dalam pekerjaan ini menjadi
tanggungan dan beban Kontraktor.
c. Pasal 5, bahwa pembayaran harga kontrak akan dilakukan oleh Pemberi Tugas (PT P I)
kepada Kontraktor (PT DKB) dilakukan secara bertahap, yaitu pembayaran Uang Muka dan 6
(enam) tahap pembayaran angsuran.
d. Pasal 10 ayat (1), bahwa Kapal akan diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemberi Tugas
setelah seluruh pekerjaan diselesaikan 100% (seratus persen) dengan baik. Tempat
penyerahan dan penerimaan kapal akan dilaksanakan di Pelabuhan Dumai dan akan
dibuatkan Surat Pernyataan Puas/Satisfaction Latter dari Pemberi Tugas setelah seluruh
persyaratan, spesifikasi teknis, uji coba telah dinyatakan baik dan memuaskan oleh Pemberi
Tugas.

7. Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Barang dan Pembagiannya, antara lain
mengatur :
a. Pasal 499, bahwa Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat
menjadi obyek dari hak milik.
b. Pasal 504, bahwa Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini.
c. Pasal 509, bahwa barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah
sendiri atau dipindahkan.
d. Pasal 510, bahwa Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang
dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.

8. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Pekerjaan pembangunan Kapal Tunda Type SRP 2X1600 HP yang dilakukan oleh PT DKB
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang tertuang dalam kontrak adalah penyerahan jasa.
b. Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai adalah jasa-jasa sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a di atas,
sedangkan jasa yang diserahkan oleh PT DKB adalah jasa pembangunan kapal. Oleh karena
itu, atas penyerahan jasa pembangunan Kapal Tunda Type SRP 2X1600 HP oleh PT DKB
kepada PT P I merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
c. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas seluruh jasa pembangunan Kapal Tunda Type
SRP 2X1600 HP pada saat penerimaan pembayaran termin pertama sebagaimana diatur
dalam angka 2 huruf c poin 2.
d. PT DKB wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk memungut PPN terutang pada saat penerimaan
pembayaran termin pertama dengan Dasar Pengenaan Pajak seluruh nilai penggantian atas
jasa pembangunan Kapal Tunda Type SRP 2X1600 HP dan melaporkannya dalam SPT Masa
PPN masa yang sama dengan diterbitkannya Faktur Pajak tersebut.
e. Dengan demikian, fasilitas pembebasan PPN atas Kapal Tunda Type SRP 2X1600 HP yang
tercantum dalam Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Kena Pajak
Tertentu Nomor KET. 3059/WPJ.01/KP.0707/2003 tanggal 20 Nopember 2003 yang diterbitkan
oleh KPP Medan Belawan dinyatakan tidak berlaku (fasilitas pembebasan PPN tidak dapat
dimanfaatkan), karena penyerahan yang dilakukan oleh PT DKB kepada PT P I adalah
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan